PENGATURAN DAN PEMILIHAN BADAN HUKUM YANG TEPAT UNTUK MENGELOLA MASJID SEBAGAI TEMPAT IBADAH

Agus Riyanto, Seftia Azrianti

Abstract


Pengaturan status badan hukum untuk tempat ibadah di Indonesia belum sempurna. Hingga saat ini, tempat ibadah yang memiliki status badan hukum hanyalah gereja dan pura. Tempat ibadah lainnya seperti masjid, belum secara otomatis memiliki status badan hukum. Status badan hukum untuk masjid sangat penting. Hal ini karena pemerintah mewajibkan status badan hukum sebagai syarat mendapat bantuan/hibah dari pemerintah. Kegiatan masjid lainnya seperti Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) mewajibkan status badan hukum masjid agar dapat mengeluarkan ijazah TPQ. Implikasinya, pengurus masjid harus mendaftarkan status badan hukum masjid untuk mempermudah berbagai keperluan administrasi. Artikel ini membahas bagaimana pengaturan dan pemilihan status badan hukum yang tepat khususnya untuk mengelola masjid dengan berbagai kegiatannya.


Keywords


Pengaturan dan Pemilihan, Badan Hukum, Masjid

Full Text:

PDF

References


Arie Kusumastuti dan Maria Suhardiadi, Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta: PT. Abadi, 2001

Habib Adjie, Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan), Bandung: PT. Citra Aditya Bati, 2013

Yetty Komalasari Dewi, dkk, Analisis Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Yayasan, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2013

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia B- 339 /DJ.IV/Hm.00/08/2020 tentang Badan Hukum Gereja 25 Agustus 2020

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia SK/556/DJA/1986 tanggal 24 September 1986




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4972

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.