ASPEK SOSIAL BUDAYA DAN HUKUM ADAT DALAM PENATAAN RUANG LAUT DI DAERAH KEPULAUAN

  • Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Batam
Keywords: Hak Ulayat Laut, Budaya Lokal, Ekologi Lokal

Abstract

Eksploitasi sumber daya alam dapat membuat perubahan ekologi. Ketika terjadi
perubahan ekologi maka sektor ekonomi dan kehidupan sosial akan berubah.
Hak laut ulayat dengan pengaturan dan pembatasannya dilakukan berdasarkan
faktor sosial, ekonomi dan budaya. Menurut masyarakat setempat dalam
mengatur sumber daya alam. Dalam menata wilayah laut perlu diperhatikan
faktor ekologi. Ini akan bermanfaat bagi masyarakat, memberikan yang tepat,
sesuai dengan integrasi lokal, konflik dapat dihindari.

References

A. Hamzah, Laut Teritorial dan Perairan Indonesia Akademik, Jakarta: Presindo, 1984

Dirjen Perikanan Bidang Sumber Daya Departemen Pertanian, Aspek-aspek Interansional pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, l998

Laksono, P.M. et.al, Menjaga Alam Membela Masyarakat. Komunitas Lokal dan Pemanfaatan Mangrove di Teluk Bintuni, Yogyakarta, 2000

Pasal 55 Konvensi Hukum Laut PBB 1982

Published
2022-12-30