ASPEK SOSIAL BUDAYA DAN HUKUM ADAT DALAM PENATAAN RUANG LAUT DI DAERAH KEPULAUAN

Tuti Herningtyas, Lia Fadjriani

Abstract


Eksploitasi sumber daya alam dapat membuat perubahan ekologi. Ketika terjadi
perubahan ekologi maka sektor ekonomi dan kehidupan sosial akan berubah.
Hak laut ulayat dengan pengaturan dan pembatasannya dilakukan berdasarkan
faktor sosial, ekonomi dan budaya. Menurut masyarakat setempat dalam
mengatur sumber daya alam. Dalam menata wilayah laut perlu diperhatikan
faktor ekologi. Ini akan bermanfaat bagi masyarakat, memberikan yang tepat,
sesuai dengan integrasi lokal, konflik dapat dihindari.

Keywords


Hak Ulayat Laut, Budaya Lokal, Ekologi Lokal

Full Text:

PDF

References


A. Hamzah, Laut Teritorial dan Perairan Indonesia Akademik, Jakarta: Presindo, 1984

Dirjen Perikanan Bidang Sumber Daya Departemen Pertanian, Aspek-aspek Interansional pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, l998

Laksono, P.M. et.al, Menjaga Alam Membela Masyarakat. Komunitas Lokal dan Pemanfaatan Mangrove di Teluk Bintuni, Yogyakarta, 2000

Pasal 55 Konvensi Hukum Laut PBB 1982




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.