ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JARINGAN SOSIAL

Syamsir Hasibuan, Mediheryanto Mediheryanto

Abstract


Penelitian ini untuk menganalisis tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan sosial, serta juga diuraikan tentang mekanisme penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dan diketahui bahwa pengaturan pang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui situs jaringan sosial adalah pasal 27 ayat (3)  dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Full Text:

PDF

References


Al-Azhar, Muhammad Nuh. 2012. Digital Forensic. Jakarta: Salemba Infotek.

Apeldorn, Van. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

Bawengan, Gerson. 2017. Penyidikan Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hamzah, Andi. 2013. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartono. 2020. Penyidikan & Penegakan hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartantyo, Eko W. 2012. 101 Modus Kejahatan Yang Wajib Diwaspadai. Yogyakarta: Syura Media Utama.

Maskun. 2013. Kejahatan Siber / Cyber Crime. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Mertokusumo, Sudikno. 2016. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberti.

Rahardjo, Satjipto. 2016. Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

Supriyadi. 2010. Penerapan Hukum Pidana Pada Pencemaran Nama Baik. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22. No. 1. Februari 2010. Hal. 157-200.

Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Warassih, Esmi. 2017. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama.

Widodo. 2013. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswanja Pressindo.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai Pengganti Perkap No.12 tahun 2009




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.