PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK BANK ATAS TINDAK PIDANA DEBT COLLECTOR

Syamsir Hasibuan

Abstract


Tindak pidana yang dilakukan debt collector terkait pelunasan kartu kredit pada masa sekarang ini sering terjadi akibat berkembangnya produk bank dengan pemberian kartu kredit dalam bentuk kartu elektronik tentu harus menjadi perhatian bersama. Kasus yang menunjukkan benturan kepentingan entitas bisnis dengan aspek pidana semakin terllihat ketika debt collector ditenggarai penyebab nasabah mengalami tindak kekerasan baik secara fisik dan mental secara langsung maupun tidak langsung. Di satu sisi, kehadiran dept collector menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian berlandas hokum perdata antara bank dan nasabah tidak berjalan efektif dan efisien, sementara di sisi yang lain menunjukkan kerancuan pengaturan yang patut dikaji  dan ditelaah berkaitan maksudnya  debt collector dalam ranah perikatan perdata bank dan nasabah yang menjadikan celah tindak pidana yang dilakukan debt collector dalam menagih utang pada nasabah. Dilihat dari produk perbankan yang potensial menghadirkan campur tangan debt collector, kartu kredit menjadi salah satu rujukannya. Pihak perbankan saat ini berlomba-lomba untuk menawarkan kartu kredit, karena produk perbankan ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan produk lain. Gencarnya penggunaan kartu kredit ternyata berpeluang pula menimbulkan permasalahan baru, berwujud kredit macet. Agar penyelesaian masalah kredit macet demikian tidak terjerembab pada pusaran masalah yang lain sejatinya telah ada ketentuan dalam PBI 14/2/2012 peraturan tersebut menjelaskan penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan hutang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet. Masalah kredit macet sebenarnya dapat diselesaikan secara hokum perdata, akan tetapi efektifitas dan efisiensi mekanistik penyelesaian litigatif demikian masih menyisakan masalah bagi bank yang mempunyai volume kredit macet besar. Guna mengatasi problem inilah, debt collector dilibatkan dalam penagihan kredit macet.    


Keywords


Tindak Pidana, Debt Collector, Kartu Kredit

Full Text:

PDF

References


Agus Santosa. 2008. Tanggungjawab Penyelenggaraan Sistem Perbankan dalam Kegiatan Transaksi Kartu Kredit. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.5 Nomor 4 Tahun 2008.

Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang. 2017. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.

Fuadi, Munir. 2019. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditia Bakti.

Huijbers, Theo. 2018. Fisafat Hukum Dalam Lintas Sejarah. Jakarta: Penerbit Kanisius.

Ibrahim, Johannes. 2014 Kartu Kredit Dilematis Antar Kontra dan Kejahatan, Bandung: Refika Aditama.

Kasnir. 2014. Bank dan Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lamintang. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sumur Batu. Bandung: Pustaka Ilmu.

Nindeyo Pramono. 2007. Tanggungjawab dan kewajiban Pengurus PT. Bank Menurut Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Buletin Hukum Perbankan Dan Kebangsentralan. Vol.5 Nomor 3, Desember 2007.

Lamintang dan Dejisman Samossir. 2010. Delik-Delik Khusus: Kejahatan yang Ditunjukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.

Marpaung, Leden. 2019. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Masriani, Yulies Tiena. 2014, Pengaturan Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Moeljatno. 2010. Asas-asas hokum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mohammad, Abdul Kadir dan Rilda Murniati. 2010. Segi hokum lembaga Keuangan Dan Pembiayaan. Jakarta: Citra Aditia Bhakti.

Santoso, Lukman. 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Simorangkir. 2016. Seluk Beluk Bank Komersial. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Soeratno. 2016. Cek Sebagai Alat Pembayaran Tunai dan Masalahnya. Semarang: Fakultas Hukup UNDIP.

Soesilo, R. 2011. KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Penerbit Politeia.

Subagyo. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: STIE YKPN.

Tonggat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaharuan. Malang: UMM Press.

Ujan, Andre Ata. 2009. FIlsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Undang Undang Nomor 10. Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang Undang Nomor 40, Tahun 2004 Perseroan Terbatas

Undang Undang Nomor 8, Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan bank Indonesia Nomor 14/2/PBI 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Peraturan bank Indonesia Nomor 11/2/PBI2012




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.4993

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.