PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA TERTANGGUNG DENGAN ASURANSI

Ispandir Hutasoit

Abstract


Asuransi tergolong menjadi 2 (dua) jenis yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa.  Asuransi jiwa merupakan suatu sarana pengalihan resiko atau kerugian terhadap tertanggung jika terjadi musibah, karena asuransi jiwa dapat memberikan santunan pada seseorang apabila terjadi meninggal, kecelakaan, serta manfaat tambahan lainnya sakit kritis, rawat inap di rumah sakit dan lainnya. Asuransi telah di kenal oleh masyarakat, akan tetapi masih banyak terjadi kesalahpahaman baik sengaja maupun tidak sengaja salah satu yaitu dalam pengisian formulir  Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sering terjadi kelalaian. Pengajuan klaim yang di tolak oleh Penanggung, membuat tertanggung kecewa, hingga menggugat ke pengadilan dengan perkara wanprestasi.  Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Sengketa yang terjadi dan bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Jika terjadi kelalaian pada polis asuransi atau ketidakjujuran oleh Tertanggung dalam pengisian SPAJ, maka pengajuan klaim oleh Tertanggung akan ditolak. Penyelesaian sengketa asuransi sebelumnya dapat melalui jalur mediasi BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia), jika melalui mediasi tidak ditemukan titik temu kata sepakat maka sengketa ini dilanjutkan kepengadilan, jika salah satu pihak tidak puas terhadap keputusan Majelis Hakim maka dapat mengajukan banding hingga kasasi. Untuk menghindari terjadinya sengketa semestinya membaca dengan teliti dan mengisi formulir sendiri atas semua pertanyaan di dalam SPAJ dengan jujur dan benar sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.


Keywords


Sengketa Asuransi, Wanprestasi, Tertanggung

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Hasymi Ali. 2013. Bidang usaha asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 2015. Hukum Pertanggungan. Jakarta: Penerbit Liberti Indonesia.

Herman, Darmawin. 2006. “Manajemen Asuransi” Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Janus, Sidabalok. 2010. “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia”, Bandung: Penerbit PT. Citra Adytia Bakti.

Johannes, Gunawan. 2010. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”, Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8.

Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang. 2010, “Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian”. Bandung: Penerbit PT. Alumni.

Suparman S. dan Endang. 2013. Hukum Asuransi, Bandung: Alumni.

Sri Rejeki Hartono. 2015. Asuransi dan Hukum Asuransi, Semarang: IKIP Semarang Press.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.4994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.