KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Tri Novianti, Ricky Fadila

Abstract


Seiring perkembangannya, kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana juga terdapat pembaharuan, salah satunya keterangan saksi yang diberikan oleh seseorang penyandang disabilitas. Kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas sebagai wujud untuk mencapai kebenaran materil, tentu perlu penilaian khusus apakah keterangan saksi tersebut dapat berdiri sendiri atau harus terdapat bukti lainnya yang mendukung agar keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut, bagaimanakah sebenarnya kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas dalam hukum acara pidana. Seiring perkembangan zaman, dalam hukum acara pidana terutama dalam rangka memberikan akomodasi yang layak bagi seorang penyandang disabilitas dalam rangka akses keadilan terhadap keterangan saksi penyandang disabilitas dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi selama disandingkan dengan penilaian personal. Tentunya pemberian keterangan saksi penyandang disabilitas yang disandingkan dengan penilaian personal sudah memenuhi prinsip bewijsvoering

Keywords


Keterangan Saksi, Penyandang Disabilitas, Hukum Acara Pidana

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2011

Ali Imron, Hukum Pembuktian, Tangerang Selatan: Unpam Press, 2019

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Prenada Media Group

__________, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012

J.C.T. Simorangkir, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1983

Karim Nasution, Masalah Hukum Pembuktian dalam Proses Pidana, 1976

Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Djambatan, 2013

Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Bogor: Ghalia Indonesia

Riadi Asra Rahmad, Hukum Acara Pidana, Depok: Rajawali Pers, 2019

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007

Suparman Marzuki, dkk, Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Yogyakarta: Total media, 2021

Susanti Ante, Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana, Manado: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2019

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

B. Jurnal

I.K. Martiana Tjukup, dkk, Penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Murah, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1, 2015, hlm. 155

C. Internet

https://www.jentera.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/STH-Indonesia-Jentera_Disabilitas-dan-RKUHP_Sipora-Purwanti.pdf, diakses hari Senin 22 Mei 2023, Jam 15.16 WIB




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5528

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.