ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ALASAN PERCERAIAN DISEBABKAN BEKERJA DI LUAR DOMISILI

Putri Dwi Yulisa, Tri Artanto

Abstract


Tujuan perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam beberapa kasus yang pernah ada, penyebab alasan perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri yang tidak tinggal serumah. Alasan ekonomi sehingga memungkinkan suami/istri untuk bekerja di luar domisilinya.
Masalah pokok dari penelitian ini yang pertama bagaimana alasan perceraian disebabkan bekerja di luar domisili dan Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Alasan Perceraian yang disebabkan Bekerja di Luar Domisili.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata.
Berdasarkan temuan analisa data di atas, maka alasan perceraian disebabkan bekerja diluar domisili kondisi ini disebabkan oleh : a.Tuntutan ekonomi memaksa pasangan suami dan istri saling berjauhan. Tapi, mereka melalaikan tanggung jawab mereka sebagai sepasang suami dan istri. b. Mereka harus merantau dikarenakan tidak adanya lapangan pekerjaan. c. Rendahnya Tingkat Pemahaman dan Pengetahuan Pasangan Suami dan Istri tentang Makna Perkawinan atau Pernikahan. d. Kurangnya Komunikasi Dalam Kehidupan Rumah Tangga. Analisis hukum Islam terhadap alasan perceraian yang disebabkan bekerja di luar domisili: a. Rendahnya tingkat pemahaman dan pengetahuan pasangan suami dan istri tentang makna perkawinan atau pernikahan.b. Hilangnya kesakralan pernikahan pada pasangan suami dan istri yang terjadi c. Kondisi tempat yang berjauhan dan minimnya pertemuan antara pasangan suami dan istri rawan perceraian. d. Banyaknya pasangan yang menganggap bahwa perceraian adalah hal yang wajar.

Keywords


Hukum Islam, Perceraian, Luar Domisili

Full Text:

PDF

References


Abu Hilmi Kamarudin, Menyingkap Tabir Perceraian, cet. 1, Jakarta: Pustaka Al-sofwa, 2005

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974, PT Dian Rakyat : Jakarta, Cetakan Pertama 1986

Baher Johan Nasution dkk, Hukum Perdata Islam : Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqah, Bandung: Mandar Maju, 1997 Departemen Agama RI, Alhikmah Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2009, Cet X

Huzainah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer, Bandung: Angkasa, 2005

KHI (Kompilasi Hukum Islam), Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, Bandung: CV. Nuansa Aulia Cet. 1, 2008

Khoiruddin Nasution, Hukum perkawinan I, Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2005

Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Teras, 2009

Muhammad Nasir Al Humaid, Penyebab Perceraian dan Cara Mengantisipasinya, http://www.vbaitullah.or.id

Sudarsono, S.H., M.Si, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta : Jakarta, 2010

Soemiyati, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Yogyakarta, Liberty, 2007

Supriatna, Fiqh Munakahat II : dilengkapi dengan UU No. 1 tahun 1974 dan

Tihami Dkk, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2009

http://alhassanain.org/indonesian/?com=content&id=1749




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.