IUS CONSTITUENDUM KEWENANGAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) BERDASARKAN TEORI DEMOKRASI

Refina Seftiani, Emy Hajar Abra, Seftia Azrianti

Abstract


Gerakan reformasi menjadi salah satu wujud perkembangan Indonesia sebagai suatu bangsa menjadi pertanda penyesuaian struktur berbangsa dan bernegara dengan perubahan zaman dan tuntutan yang berkembang. Masa transisi Indonesia menuju demokrasi adalah reformasi dibidang ketatanegaraan yang mencakup perubahan konstitusi. Pembentukan DPD inilah yang menimbulkan banyaknya problematika yang ada pada ketatanegraan kita sehingga membuat struktur ketatanegaraan kita perlu dilakukannya ius constituendum untuk memperkuat lembaga negara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja problematika yang terjadi pada lembaga perwakilan yakni DPD juga untuk mengetahui apa saja yang dapat dilakukan perubahan melalui ius constituendum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang berdasarkan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini dapat mengetahui seperti apa problematika DPD yang terjadi pasca amandemen dan kewenangan dan fungsi DPD yang harus diperkuat melalui ius constituendum demi bicameral yang setara.

Keywords


DPD, Kewenangan dan Fungsi, Bikameral, Ius Constituendum

Full Text:

PDF

References


Abdi yuhana, Sistim Ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945, Bandung:Fokus Media, 2013

Abdul Latif dan Hasbi Ali, (2014), Politik Hukum, Jakarta Timur, Sinar Grafika

Addul Rachmad, Pengantar Ilmu Hukum, (Malang,jawa timur, Bayumedia Publishing,2005)

Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia, Jakarta: CV Rajawali, 1985

Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 baru, Yogyakarta: FH UII Press, Cet.3, 2005,

Candra, Dedi. "Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Dan UU No. 27 Tahun 2009." (2012).

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004

C.ST.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta,Balai Pustaka, 1989

Efriza, Rozi; Syafuan (2010), Parlemen Indonesia: Geliat Volksraad hingga DPD, Penerbit Alfabeta

Fatwa, Andi Mappetahang. Potret konstitusi pasca amandemen UUD 1945. Penerbit Buku Kompas, 2009.

Firmansyah Arifin, et.al., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, (Jakarta; Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, 2005)

Ginanjar Kartasasmita, DPD dan Penguatan Demokrasi, (dalam seminar sehari Peningkatan Peran DPD Pasca Amandemen UUD 1945) yang diselenggarakan olah Bagian HTN Fakultas Hukum : UAJY Bekerjasama dengan DPD MPR RI, Yogyakarta, 9 Desember 2005

Herdinan Affandi, “Jaminan Konstitusi Hak Warga Negara Untuk Turut Serta Dalam Pemerintahan Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945,” dalam Buku Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945 disusun oleh Ali Abdurrahman (ed.), Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2013,

HRT. Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia, Pemikiran dan pandangan, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2015

I Gede Pantja Astawa, Memahami Ilmu Negara & Teori Negara, Bandung, PT.Refika Aditama, 2009

Jaweng, Robert Endi; Siahaan, Henry; Armanjaya, Lexy; Adinabung, Adian (2005), Mengenal DPD-RI: Sebuah Gambaran Awal, Jakarta: Institute for Local Development

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta:FH UII Press,Cet.i, 2004

_______________, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Majjid Khadduri, The Islamic Conception of Justice, Baltimore and London: The

Johns Hopkins University Press, 1984, sebagaimana dikutip Mahmutarom, Rekonstruksi Konsep Keadilan, UNDIP Semarang, 2009

Mariam Budiardjo, Dasar- Dasar Ilmu Politik edisi revisi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama,2008

Maryanto, Maryanto. "penguatan dewan perwakilan daerah (dpd) dalam sistem bikameral." CIVIS 1.2 (2011).

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia edisi revisi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cetakan kelima. Jakarta; Pusat Studi Hukum Tata Negara FH-UI, 1983




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5530

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.