TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM WARIS TERHADAP ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING DITINJAU DARI HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Siti Nurhaisyah Wulandari, Rizki Tri Anugerah Bhakti, Tri Novianti

Abstract


Dalam pernikahan kombinasi, anak yang lahir dari hasil pernikahan beda kewarganegaraan ini memiliki haknya selaku anak buat mendapatkan hak waris yang diberikan oleh orang tuanya. Bilamana anak tersebut belum mempunyai kewarganegaraan, hingga hak anak tersebut pastinya tidak dihapus. Untuk anak hasil pernikahan kombinasi buat menerima hak kepunyaan peninggalan yang terdapat di Indonesia, dia wajib menunggu hingga usinya menggapai 18 (delapan belas) tahun buat menemukan hak kepunyaan harta peninggalan tersebut. Tetapi apabila memilah jadi masyarakat negeri asing hingga anak tersebut harus membebaskan hak kepunyaan itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak hak tersebut diperoleh. Keberadaan anak hasil pernikahan kombinasi terhadap harta barang tentu hendak di bagikan kala anak tersebut telah menetapkan kewarganegaraannya buat mendapatkan hak waris. Haruslah terdapat proteksi hukum untuk pemenuhan hak anak terpaut hak waris anak berkewarganegaraan ganda yang orang tuanya melakukan pernikahan kombinasi. Terhadap kanak- kanak yang lahir dari pernikahan tersebut berhak dalam perihal status, harta barang, hak waris, serta sebagainya, sehingga proteksi hukum sangat berarti dibutuhkan.

Keywords


Hak Waris, Perkawinan Campuran

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Devita Purnamasari, Irma, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Jakarta:Kaifa,2012.

Djoko Basuki, Zulfa Hukum Perkawinan di Indonesia Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002, Cet. Pertama).

J. Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2005.

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999.

Siregar, M.M., Ir. Syofian, Metode Penelitian Kuantutatif: Dilengkapi dengan Perbandingan Perhitungan Manual & SPSS, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Effendi, Lutfi Pokok-Pokok Hukum Administrasi, (Malang: Bayumedia Publishing, 2004).

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1957.

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2006).

Gautama, Sudargo, Warga Negara dan Orang Asing Berikut Peraturan dan Contoh-Contohnya, Jakarta:Alumni Universitas Indonesia, 1987.

Soimin, Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

B. Jurnal

Darwis L. Rampay. Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Jurnal Morality, Volume 2, Nomor 2, 2015.

Laurensius Arliman, Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 39, Nomor 3, 2017.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v5i2.6163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.