KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN DAN KELUARGA PASIEN DI RUMAH SAKIT

Rian Rusmana Putra, Dwi Afni Maileni, Rizki Tri Anugrah Bhakti, Indra Sakti, Isfandir Hutasoit

Abstract


Kekerasan seksual dalam bidang kesehatan adalah pelanggaran yang sangat parah terhadap hukum, etika, dan profesionalisme. Petugas kesehatan yang melakukan kekerasan seksual terhadap pasien menjadi perhatian publik karena melanggar etika pekerjaan dan undang-undang positif. Kasus ini bukan hanya pelanggaran moral tetapi juga kejahatan serius yang harus dianalisis secara menyeluruh dari sudut pandang hukum, terutama dari perspektif penegakan hukum dan perlindungan korban. Perilaku dokter dapat mencakup sentuhan atau perilaku lain yang tidak pantas pada alat kelamin pasien tanpa persetujuan pasien atau karena kebutuhan medis. Perilaku ini dapat mencakup pelecehan fisik dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemanfaatan kekuasaan yang tidak tepat. Lebih lanjut, Pasal 15 Undang-Undang TPK, dalam kasus pelaku, menyatakan bahwa pekerja perawatan kesehatan atau orang-orang dalam posisi atau kekuasaan korban dapat setuju. Pada perkara ini, negara wajib memastikan akan hak korban kekerasan seksual yang dimana hukum di Inonesia banyak mengatur peraturan terkait hal tersebut.

Keywords


Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Dokter, Perempuan.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2014.

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, 2018.

Dewan Perwakilan Rakyat, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, 2017.

Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007.

Kholifatul Husna, Memahami Konsep Kekerasan Seksual, Enlightening, Empowering, Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2010.

Komnas Perempuan, Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan, 2020.

Maidina Rahmawati dan Supriyadi Widodo Eddyono, Menuju Penguatan Hak Korban Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Institute for Criminal Justice Reform.

Mahmud, Heri Gunawan, dan Yuyun Yulianingsih, Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga, Cetakan 1, Jakarta: Akademia Permata, 2013.

Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, 2008.

Nurul Fazriah Ramadhan, Peran UN Women Dalam Memberantas Kekerasan Seksual Di Ruang Publik Di Indonesia Periode 2016-2019, Tangerang Selatan: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2021.

Peter Mahmud Marzukki, Penelitian Hukum, Kencana, 2005.

Sulistyowati Irianto, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Perspetif Kesetaraan Dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia. 2021.

World Health Organization, World Report on Violence and Helath, UN World Health Organization, 2002.

B. Jurnal

General Comment ICCPR, No. 35: Article 9, 1982.

Jaka Susila, Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia, Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Jurnal Al Ahkam, Vol. 4, No. 2 (2019): 183

Luh Made Khristianti Weda Tantri, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi orban Kekerasan Seksual di Indonesia, Jurnal Media Iuris,,Vol. 4, No. 2 (2021): 145-146

M. Anwar Fuadi, Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi, PSIKOISLAMIKA: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, Vol. 8, No. 2 (2011): 191-208

Suzanalisa, Perlindungan Hakim terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Lex Specialist, Vol. 1, No. 14 (2011): 47-49

Umiyati, Selvi Viana, Dinar Sugiana Fitrayadi, dan Qotrun Nida, Implementasi Undang-Undang Nopmor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak Di Lingkungan Sekolah (Studi Deskriptif Pada SMK Negeri 2 Kota Serang), Journal Civics and Social Studies, Vol. 6, No. 1 (2022): 41-54

C. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

D. Internet

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan),” Kbbi.Web.Id, last modified 2016, accessed May 21, 2022, https://kbbi.web.id/keras

OHCHR, Indonesian National Commission on Violence against Women, National Human Rights Independent Report: Regarding the Implementation of the Convention on the Elimination of All Forms of Discriminations Against Women in Indonesia, Office of the United Nations High Commissioner for Human rights, 2016, www./tbinternet.ohchr.org

Padillah, Analisis Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Seksual Oleh Dokter Terhadap Pasien: Studi Kasus dr. PAP seorang dokter PPDS di RSHS, Sukabumiku.id, Mediaku Group Bersatu, 2025, https://sukabumiku.id/analisis-hukum-terhadap-tindak-kekerasan-seksual-menganalisi-terhadap-pasien-studi-kasus-dr-pap-seorang-dokter-ppds-di-rshs/.

Rani, Dekan FH Unpas Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual Di Institusi Medis, Universitas Pasundan, 2025, https://www.unpas.ac.id/dekan-fh-unpas-tanggapi-kasus-kekerasan-seksual-di-institusi-medis/

Triya Andriyani, Merak Kasus Kekerasan Sesual oleh Dokter, Dirut RSA UGm: Tenaga Kesehatan harus Junjung Etik dan Profesionalisme, Liputan/Berita, Universitas Gadjah mada, 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/marak-kasus-kekerasan-seksual-oleh-dokter-dirut-rsa-ugm-tenaga-kesehatan-harus-junjung-etik-dan-profesionalisme/




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v6i1.7635

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.