ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PEMBERATAN DI PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN (Studi Putusan Nomor 43/Pid.B/2025/PN Mjy)

Rian Rusmana Putra, Dwi Afni Maileni, Rizki Tri Anugrah Bhakti, Indra Sakti, Ispandir Hutasoit

Abstract


Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil". Tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam pasal 362 KUHP dan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP. Analisis Hukum penerapan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan putusan perkara pidana Nomor : 43/Pid.B/2025/PN Mjy Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sanksi dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan. Sanksi Pidana dalam rumusan Pasal 362 KUHP paling lama Lima Tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan melihat Pertimbangan yuridis: perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 363 KUHP. Pertimbangan Non-yuridis dalam persidangan majelis Hakim tidak menemukan halyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keywords


Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman, dalam hal ini adalah perbuatan yang diartikan “mengambil". Tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam pasal 362 KUHP dan Tindak pidana

Full Text:

XML

References


Buku

A. Djazuli, Fiqh Jinayah, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,1997) A.Hamzah & A Sumangelipu, 1985, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan

Adami chazawi, pelajaran hukum pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007 Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,2005) Amiruddin & Zainal asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum ,Raja Grafindo Persada Jakarta. 2012

Bambang Sunggono, (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja,

Bawengan, G.W. 1974. Teknik Pemeriksaan dan kasus-kasus kriminil. Pradnya Paramita. Jakarta

Buku II Bab XXII UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 sampai dengan Pasal 367

Cst. Kansil Kamus Istilah Hukum. Jakarta;Gramedia Pustaka Umum, 2009,

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta,

Dwidja Priyanto. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009

Evi Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Gustav Radbruch. Terjemahan Sidarta, Tujuan Hukum. Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2012

Hendratmoko. Mekanisme Penyidikan Terhadap Anak pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mneyebabkan Matinya Orang. Tesis Fakultas Hukum Unissula 2020.

Hermien Hediati Koeswadji, 1984, Delik Harta kekayaan, Asas-asas, Khusus dan Permasalahan Cetakan Pertama, Sinar Wijaya, Surabaya.

I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media,

Ismu Gunadi, Jonaidi Efendi, Dan Fifit Fitri Lutfianingsih, 2015, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana PrenadaMedia Group, Jakarta

Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Pidananya dalam KUHP Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

L.J Van Alveldroondalam Shidarta. 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung; PT. Revika Aditama,

Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta:Sinar Grafika, 2009

Lumintang dan C. Dijsman Samosir, 1979, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung

M. Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, (Surabaya: Reality Publisher 2009),

Majid Khadduri. Teologi Keadilan Perspektif Islam. Surabaya:Media Press, 1999.

Moch. Faisal Salam, 2006, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Bandung, CV Mandar Maju

Moeljanto, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Muladi dan Barda Nawawi Arif. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung:Alumni, 1998.

Muladi dan Barda Nawawi. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung:Alumni, 1992

Mulyatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2017). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

R. Soesilo.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor, 2005 Rosana, E. (2013). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam

Salim Dasar-dasar hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2006),

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan Dan Pembaharuannya Di Indonesia, Setara Press, Surabaya, 2014

Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia - Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang,

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco, 1986

Yesmil Anwar. 2010, Kriminologi, Rafika Aditama. Bandung

Jurnal

Alexsander, S. D., & Widowaty, Y.(2020) Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Dalam M Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2).

Kadek, I. G. A. S. A., & Mahadewi, J.(2022). Pencurian Disertai Kekerasan Dalam Pandangan Ilmu Kriminologi. Jurnal Kewarganegaraan. hal 6(3).

Laksana, A. W.(2019). Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif. Jurnal Hukum Unissula.

Lubis, N. F., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M.(2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial dan Sains, 3(3).

Monica, S. R., Safri, H. H., & Pangestu, I. A.(2022). Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan yang Disertai Pencurian Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor: 1503/Pid. B/2019/Pn. Tng). Lex Veritatis, 1(01).

Muksin, M. R. S., & Rochaeti, N.(2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).

Undang-Undang

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana

Internet

https://www.ubb.ac.id/index.php?page=artikel_ubb&&id=463




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v7i1.7729

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.