KAJIAN YURIDIS TERKAIT PERDAGANGAN ORANG MELALUI PROGRAM MAGANG DI LUAR NEGERI YANG MENJERAT MAHASISWA SEBAGAI KORBAN

Pristika Handayani, Seftia Azrianti, Agus Riyanto, Rabu Rabu, Tri Artanto

Abstract


Transformasi digital dan arus informasi global membuka celah bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi sistematis, termasuk dalam program magang luar negeri mahasiswa Indonesia, seperti kasus “Frienjob” di Jerman pada tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan studi kasus untuk mengkaji regulasi magang luar negeri serta pertanggungjawaban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang kuat seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2024, lemahnya pengawasan dan pemahaman mengakibatkan eksploitasi mahasiswa dalam program magang yang tidak sesuai dengan standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi mahasiswa dari praktik TPPO melalui peningkatan pengawasan, koordinasi antar kementerian, serta edukasi peserta. Penanganan kasus ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa program magang luar negeri dapat berjalan aman, bermutu, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sinergi hukum dan kebijakan preventif sangat dibutuhkan untuk memberantas TPPO di sektor pendidikan

Full Text:

XML

References


Arindrajaya, S., Setiyani, D., & Santoso, A. (2021). Efektivitas Implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Terhadap Hak Mahasiswa Sebagai Peserta Pemagangan. ILREJ: Indonesian Law Reform Journal, 1(2), 197-208. doi:https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.16311

Burrohman, S., & Mesra, R. (2024). Aspek Perlindungan Hukum dalam Kebijakan Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Ditinjau Menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021). Jurnal PPKn: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 01-09. doi:https://doi.org/10.53682/jpk.v3i1.8461

Femica, N. A. (2024). Efektivitas Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Dalam Meningkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa Jurusan Pendidikan Non Formal Untirta. Serang: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Retrieved from https://eprints.untirta.ac.id/33100/

Fransiska, S. (2021). Analisis Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Kriminologi. Semarang: Universitas Sultan Agung. Retrieved from https://repository.unissula.ac.id/22765/

Hesty, A., Oktavia, A., Anggun, C., Huda, D., Ang, E., Islamiyah, I., . . . Ramadani, S. (2025). Keadilan Sosial dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. JPPIP: Jurnal Pengembangan Pemikiran Ilmu Pengetahuan, 1(1), 27-33. Retrieved from https://journal.ciraja.com/index.php/JPPIP/article/view/106

Iskandar, & Nursiti. (2021). Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 385-403.

Jemadur, Y., & Wahjoeono, D. (2024). Analisis Upaya Hukum Bagi Peserta Magang MBKM dalam Menuntut Hak-Hak Berdasarkan Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Restorative Justice, 8(2), 120-135. doi:https://doi.org/10.35724/jrj.v8i2.6430

Juraidi, A. (2022). Human Trafficking dalam Pandangan Islam. Pati: Maghza Pustaka.

Katihokang, K., Pinasang, D., & Tinangon, E. (2024). Penyelewengan Hak Peserta Magang Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri. Lex Privatum, 13(4). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/56642

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024, Maret 03). KemenPPPA: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Multipihak untuk Pencegahan TPPO. Retrieved Mei 31, 2025, from KemenPPPA: https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTEzMA

Lee, S., Glaesmer, H., & Stelzl-Marx, B. (2022). Children Born of War: Past, Present, and Future. New York: Routledge.

Lubis, A., Lestariks, D., & Sari, W. (2025). Evaluasi Kolaborasi Antarnegara dan Kebijakan Kriminal dalam Penindakan Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara. JKHKP: Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(2), 1067-1074. doi:https://doi.org/10.62379/0g2vrf82

Marzuki, P. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mubarok, M., Handoyo, A., & Wibowo, B. (2025). Pengaruh Program Kampus Merdeka Terhadap Perkembangan Diri Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Edukasi Elita: Jurnal Inovasi Pendidikan, 2(3), 102-119. doi:https://doi.org/10.62383/edukasi.v2i3.1652

Nurfajriana, S., & Prasetyo, H. (2024). Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Mahasiswa Indonesia Korban Eksploitasi Program Magang Ferienjob di Jerman. MHI: Media Hukum Indonesia, 2(3), 260-268. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.11666797

Rahmadia, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Jam Kerja Mahasiswa Magang. MHI: Media Hukum Indonesia, 2(2), 613-620. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.12516785

Safitri, A., Putri, A., Rahmadani, A., Lestari, D., Larisa, D., Zahra, H., . . . Putri, R. (2024). Tinjauan Yuridis Atas Keadilan Dalam Pemberian Upah Bagi Peserta Magang Berdasarkan Peraturan-Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia. MHI: Media Hukum Indonesia, 2(4), 632-642. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.14264007

Sitania, L., & Suponyono, E. (2020). Akommodasi Pemberantasaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Aspek Hukum Interrnasional dan Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 38-54. doi:https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.38-54

The Embassy of The Republic of Indonesia in Berlin. (2023, Desember 6). Kerja Paruh Waktu dalam Masa Libur Ferienjob Bukan Kerja Magang, Ferienjob Adalah Bagian dari Job Market. Retrieved Mei 31, 2025, from The Embassy of The Republic of Indonesia in Berlin: https://indonesianembassy.de/news/ferienjob-kerja-paruh-waktu-dalam-masa-libur-ferienjob-bukan-kerja-magang-ferienjob-adalah-bagian-dari-job-market/

Utami, S., & Nasrudin, N. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Traffickhing) Terhadap Mahasiswa Indonesia Melalui Program Magang di Jerman. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-9. doi:https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.816

Yuriska, M., Bella, C., Lovita, A., Murshanda, A., Lika, M., Suherman, A., & Putriyana, A. (2025). Perbandingan Hukum Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Australia. Jurnal Masyarakat Hukum Pendidikan Harapan, 5(02), 1-15. Retrieved from https://jumas.ourhope.biz.id/ojs/index.php/JM/article/view/92




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v7i1.7754

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.