KONSEP POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN PERLIDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL

Putri Dwi Yulisa

Abstract


Pentingnya suatu politik hukum HKI agar peraturan perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodasikan nilai-nilai filosofis (Pancasila), yuridis (UUD 1945) dan sosiologi bangsa Indonesia sehingga kepentingan nasional tejaga dengan baik. Politik hukum HKI yang ingin dibangun adalah hukum harus berpijak kepada prinsip mengabdi pada kepentingan bangsa, demi kemajuan negara dan memberikan kesejahteraan rakyat. Bagaimana Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional. Jenis penelitian hukum normative. Jenis data adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif. Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional, diantaranya yaitu Pertama, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis. Dalam Pancasila terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan landasan politik hukum dan pengaturan HKI, yaitu Prinsip kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan, Prinsip keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, Prinsip Nasionalisme (Perlindungan Kepentingan Nasional), Prinsip Keadilan sosial. Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Yuridis, diantaranya Prinsip kebebasan berkarya, Prinsip perlindungan hukum terhadap HKI, Prinsip kemanfaatn HKI, Prinsip hak ekonomi HKI, Prinsip HKI untuk kesejahteraan manusia, Prinsip kebudayaan HKI, Prinsip perlindungan kebudayaan nasional, Prinsip kewenangan negara melaksanakan HKI demi kepentingan nasional. Ketiga, Landasan Sosiologis, yaitu Tata kehidupan sosial komunalistik, Konsep hak milik berfungsi sosial, Kondisi sosial ekonomi masyarakat, Kendala penguasaan IPTEK nasional.

Keywords


Politik Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan, Kepentingan Nasional.

References


Afrillyanna Purba, S.H, M.H dkk, TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005.

Andriana Krisnawati dan Gazalba Saleh, Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia, Jakarta; PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Budi Agus Riswandi & M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual & Budaya Hukum, Jakarta; Rajawali Pers, 2005.

Candra Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Mandar Maju : Bandung, 2011.

Haris Munandar, & Sally Sitanggang, SH, Hak Kekayaan Inteletual, Jakarta; Erlangga, 2001.

Ismail Shalesh, Hukum & Ekonomi, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 1990.

Kholid O. Santosa, Paradigma Baru Memahami Pancasila dan UUD 194 , Bandung; Sega Arsy, 2007

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak kekayaan Intelektual, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2006.

Soerjono Soekanto, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta; Rajawali Pers, 2005.

Internet

Wikipedia, Globalisasi, http://www.wikipedia.org/wiki/globalisasi di akses tanggal 5 Juli 2025.

http://bisnis.vivanews.com/news/read/30496 di akses pada tanggal 5 Juli 2025

Jurnal

Budi Agus Riswandi, Politik Hukum Hak Cipta: Meletakkan Kepentingan Nasional Untuk Tujuan Global, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Nomor 25 Vol. 11 – 2004,

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v7i1.7945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.