ANALISIS KEEKONOMIAN LEGALISASI TAMBANG DAN EKSPOR PASIR LAUT MENURUT PP NOMOR 26 TAHUN 2023 TERHADAP TUJUAN NEGARA INDONESIA

Masrial Masrial, Parningotan Malau

Abstract


Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumber daya laut yang besar, termasuk hasil sedimentasi berupa pasir laut. Kebijakan legalisasi pemanfaatan dan ekspor pasir laut menimbulkan perdebatan karena dianggap memiliki dampak ekonomi sekaligus risiko ekologis dan sosial. Juga dampak negatif berupa kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Kebijakan tersebut tidak memberikan dampak bagi kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keekonomian legalisasi tambang dan ekspor pasir laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 serta keterkaitannya dengan tujuan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 memberikan dampak negatif berupa kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Tidak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945, Serta berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PP Nomor 26 Tahun 2023 perlu disertai penguatan pengawasan, pembatasan yang jelas terhadap pemanfaatan hasil sedimentasi, serta pendekatan pembangunan berkelanjutan agar tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Keywords


Legalisasi, Ekspor Pasir Laut, Sedimentasi Laut, Keekonomian, Tujuan Negara

Full Text:

PDF

References


Buku

Parningotan Malau dan Frans Borgias, 2024, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Padang: Getpress Indonesia.

Abubakar, Salim, Rina, Andi Alamsyah Rivai, Ariyati H. Fadel, Raut Wahyuning Paluphi, Raut Nugrahening Widhi, Sunarti, et al, 2024, Pengelolaan Ekosistem Pesisir Dan Laut. Ternate: PT. Kamiya Jaya Aquatic.

Abubakar, Salim, Sunarti, Yuyun Abubakar, Irmalita Tahir, Astutiwati, Rina, Firdaut Ismail, and Najamuddin. Dinamika Pesisir Dan Laut, 2025, Ternate: PT. Kamiya Jaya Aquatic.

Darmayani, Satya, Ronnawan Juniatmoko, Irfan Martiansyah, Dian Puspaningrum, Rizmoon Nurul Zulkarnaen, Endik Deni Nugroho, Nora Alisa Pulungan, et al. Dasar-Dasar Konservasi, 2022, Bandung: Widina Bhakti Persada. https://repository.penerbitwidina.com/publications/556970/dasar-dasar-konservasi

Ghofari, Miftahul Akhyar, Mauludiyah, Syahnan Aly Lubis, Isnaini, Nur Izzah Fuad, Muhammad Nursan, Melissa Justine Renjaan, Selviani, Ekamaida, and Pradina Anjarwaty Sukirno, 2026, Ekosistem Pesisir Mangrove Lamun, Dan Terumbu Karang Dalam Keseimbangan Laut. Banyuasin: LSO Creative.

Hasid, Zamruddin, Akhmad Noor, and Erwin Kurniawan, 2022, Ekonomi Sumber Daya Alam Dalam Lensa Pembangunan Ekonomi. Surabaya: Cipta Media Nusantara. https://books.google.co.id/books?id=KSV_EAAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false

Husrin, Semeidi, and Joko Prihantono, 2014, Penambangan Pasir Laut. Bogor: PT Penerbit IPB Press.

Margono, Rudi, 2026, Green Corruption: Menjerat Pelaku Korupsi Di Sektor Lingkungan Dan Sumber Daya Alam. Antiques & Collectibles.

Jurnal

Ainun Najib, 2025, “Pembangunan Hukum Kedaulatan Perairan Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”, Hukmy: Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 1. https://doi.org/10.35316/hukmy.2025.v5i1.922-943

Aliefia Shatila Diva Khairunnisa dan Muhammad Sarjan, 2021, “Hubungan Kebutuhan Manusia dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Analisis Kegiatan Ekspor Pasir Laut di Indonesia”, Lambda Journal, Volume 5, Nomor 1.

Arman Jauhari dan Agus Surono, 2023, “Pengaruh Kebijakan Izin Ekspor Sedimentasi Pasir Laut terhadap Keadilan Ekologis pada Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Pantai”, National Conference on Law Studies, Volume 5, Nomor 1.

Aurelia Tsania Tsabita dan Heva Sasqia Kumala, “Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Sebagai Kejahatan Negara: Analisis Kebijakan Legalisasi Ekspor Pasir Laut Di Indonesia Melalui Teori Green Criminology”, Jurnal Hak Asasi Manusia. https://doi.org/10.58823/jham.v18i1.189

Habiburrohim, Daffa, and Arief Rachman Hakim, 2026,“Rekonstruksi Mekanisme Anti-SLAPP Dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Tinjauan Yuridis Kesenjangan Prosedural Dalam UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang Dan Agraria, Volume 5, Nomor 2, hlm 267–284. https://doi.org/10.24198/litra.v5i2.2731

Helena Dwi Yansen dkk, 2023, “Analisis Kebijakan Ekspor Sedimentasi Laut (Pasir Laut) Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut”, Lex Sharia Pacta Sunt Servanda, Volume 1, Nomor 1. https://journal.alshobar.or.id/index.php/lespass/article/view/109

Ibra Fulenzi Amri dkk, 2023, “Sinkronisasi Vertikal PP No. 26/2023 dengan UUD NRI Tahun 1945 Legal Policy Ekspor Pasir Laut”, UNES LAW REVIEW, Volume 6, Nomor 1. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1009

Jamilatun Nisa dkk, 2025, “Kebijakan Ekspor Pasir Laut Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut”, Causa, Volume 16, Nomor 1. https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/2863/2763

Kristiawan Putra Nugraha, 2024, “Analisis Dampak Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut: Tinjauan Terhadap Dampak Lingkungan Hidup”, Quantum Juris, Volume 6, Nomor 2. https://journalversa.com/s/index.php/jhm

Kurnia, Kana, and Reza Hadrian. “Analisis Yuridis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.” Jurnal Legislasi Indonesia 22, no. 3 (2025): 295–312. https://doi.org/10.54629/jli.v22i3.1356.

Kurniawan, Deni, and M. Ferdi Septianda. “Sidelining Sustainability: The Impact of Sea Sand Mining in Indonesia’s Riau Islands.” Marine Economics and Management, 2025, 1–20. https://doi.org/10.1108/maem-07-2025-0024.

Nafhan Iqbal dkk, 2025, “Dampak Sedimentasi pada Alur Pelayaran Kali Perak terhadap Operasional Galangan Kapal”, Journal Marine Inside, Volume 7, Nomor 1. https://doi.org/10.62391/ejmi.v7i1.118

Nisa’, Jamilatun, Zahrotul Aini, Lailatul Qomariyah, and Yudi Widagdo Harimurti, 2025, “Kebijakan Ekspor Pasir Laut Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.” JMA: Jurnal Media Akademik, Volume 3, Nomor 11, hlm 1–11. https://cibinstitute.id/index.php/causa/article/view/1258

Nugroho, Hunggul Yudono Setio Hadi, Tyas Mutiara Basuki, Irfan Budi Pramono, Endang Savitri, Purwanto, Dewi Retna Indrawati, Nining Wahyuningrum, et al, 2022, “Forty Years of Soil and Water Conservation Policy, Implementation, Research and Development in Indonesia: A Review.” Sustainability, Volume 14, Nomor 5, hlm 1–33. https://doi.org/10.29122/jtl.v13i3.1393

Nurhidayah, Laely, Peter Davies, Shawkat Alam, Neil Saintilan, and Annisa Triyanti, 2022, “Responding to Sea Level Rise: Challenges and Opportunities to Govern Coastal Adaptation Strategies in Indonesia.” Maritime Studies Volume 21, Nomor 3, hlm 339–352. https://ui.adsabs.harvard.edu/link_gateway/2022MarSt..21..339N/doi:10.1007/s40152-022-00274-1

Nurlely Darwis, 2016, “Menangulangi Kejahatan Dengan Aplikasi Economic Analysis Of Law”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 6, Nomor 2. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/117/114

Patricia Bela Simanjuntak, 2024, “Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Sebagai Bentuk Perlindungan Dan Pelestarian Ekosistem Laut”, Jurnal Jendela Hukum, Volume 11, Nomor 2. https://doi.org/10.24929/jjh.v11i2.4197

Reza Aditya dan Tetty Marlina Tarigan, 2023, “Pro Dan Kontra Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut: Perspektif Fiqh Siyasah Syar’iyyah”, AsSyar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, Volume 5, Nomor 3.

Rizaldi, M. Zaki, Yonathan Parlinggoman Wicaksono, Rizki Dwi Putra, and Mahipal. “Regulasi Pengerukan Sedimen Dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023: Sinkronisasi Dengan Prinsip-Prinsip Tata Ruang.”, 2025, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 3, Nomor 1, hlm 1–9. https://doi.org/10.61104/alz.v3i1.675

Utari, Mustika Sukma, and Andrea Octora Yama Satria, 2026, “Komitmen Global Indonesia Berkaitan Kebijakan Ekspor Pasir Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Dari Perspektif UNCLOS 1982.” JUPEIS: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, Volume 5, Nomor 1, hlm 195–201. https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol5.Iss1

Yuniwati, 2017, “Politik Hukum Dalam Kesejahteraan Rakyat”, Justicia Sains, Volume 2, Nomor 2. https://doi.org/10.24967/jcs.v2i2.280

Zulfany, Ashfa Azyan, and Faishal Agil Al Munawar, 2026, “The Islamic Legal Framework of Sadd Al‑Zarī‘ah and Environmental Policy: Evaluating the Permissibility of Sea Sand Exports in Indonesia.” Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 5, Nomor 1, hlm 1–12. https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/milkiyah/issue/view/168

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525).

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866).

Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor SKB.07/MEN/2002, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 177/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dari Wilayah Republik Indonesia.

Sumber Lainnya

Koral, “Analisis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut”, Indonesia Ocean Justice Initiative, diakses melalui Koral Indonesia Ocean Justice Initiative

PDF Coffee Penambangan Pasir Laut

VOA Indonesia tentang Penambangan Pasir Laut

WALHI Melawan Pertambangan dan Ekspor Pasir Laut




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868