IMPLEMENTASI ASAS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA

Erwin Muhammad, Mardalena Hanifah

Abstract


Asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan utama dalam sistem hukum dan memiliki peranan penting dalam pembentukan, penafsiran, penerapan, serta penegakan hukum. Dalam perkembangan hukum modern, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga sebagai suatu sistem nilai yang harus mampu mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih terdapat kecenderungan penerapan hukum yang bersifat formalistik dan terlalu berorientasi pada norma hukum tertulis sehingga sering mengabaikan asas hukum sebagai dasar filosofis hukum. Kondisi tersebut menyebabkan hukum terkadang belum mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, kajian mengenai asas hukum menjadi sangat penting untuk memahami kedudukan dan fungsi asas hukum dalam sistem hukum Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan ini meliputi pengertian asas hukum dalam perspektif ilmu hukum, klasifikasi dan macam-macam asas hukum, serta perbedaan antara asas hukum dan norma hukum dalam sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep asas hukum, jenis-jenis asas hukum, serta hubungan antara asas hukum dan norma hukum dalam teori maupun praktik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, doktrin para ahli, dan literatur hukum yang relevan dengan pembahasan asas hukum. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menguraikan teori, konsep, dan pandangan para ahli mengenai asas hukum secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas hukum merupakan prinsip dasar yang bersifat abstrak, umum, dan mengandung nilai moral yang menjadi dasar pembentukan norma hukum. Asas hukum memiliki fungsi penting sebagai dasar normatif, alat penafsiran hukum, sarana penemuan hukum (rechtsvinding), serta alat untuk mengoreksi penerapan hukum yang tidak adil. Asas hukum dapat diklasifikasikan menjadi asas hukum umum, asas hukum perdata, asas hukum pidana, asas hukum administrasi negara, dan asas penafsiran hukum. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa asas hukum memiliki perbedaan mendasar dengan norma hukum. Asas hukum bersifat abstrak dan menjadi landasan filosofis sistem hukum, sedangkan norma hukum bersifat konkret, mengatur perilaku manusia secara langsung, dan disertai sanksi. Penelitian ini juga menemukan bahwa lemahnya pemahaman terhadap asas hukum menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih cenderung legalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman dan penerapan asas hukum dalam pendidikan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, serta praktik penegakan hukum agar hukum benar-benar dapat berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.

Keywords


Keadilan, Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Norma Hukum, Asas Hukum, Sistem Hukum.

Full Text:

PDF

References


Buku

Amalia, Mia, Syahrul Gani, Si gid Triyono, H. Hartawan, dan Abdul Rahman Upara, 2025, Hukum Pidana : Asas-Asas, Teori, Dan Kasus. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://buku.sonpedia.com/2025/02/hukum-pidana-asas-asas-teori-dan-kasus.html

Januru, La, Jana MIlia, Mas Ahmad Yani, Andrew Shandy Utami, Ima Damayanti, Tony Ferdinanto, Wahyudi Umar, Tengku Andrias Prayudha, Hamidah Abdurrachman, dan Ismi Fadjriah Hamzah, 2025, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Mertokusumo, Sudikno, 2009, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Reumi, Frans, Hasmi Irianti, Taufik Firmanto, Ayu Febi Febrianti, Darmawati, Eko Ariyanto, Asriadi Zainuddin, Marlyn Jane Alputila, Rasdiyanah, dan Imam Ropii, 2026, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia. Jambi: Sonpedia. https://books.google.co.id/books/about/Buku_Ajar_Pengantar_Hukum_Indonesia.html?id=AiLPEQAAQBAJ&redir_esc=y

Sunarso, Budi. Resolusi Konflik Sosial, 2023, Indramayu: CV. Adanu Abimata. https://books.google.co.id/books?id=-nLKEAAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false

Waluyo, Bambang, 2022, Penegakan Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=LA5zEAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false

Jurnal

Abduh, Muhammad, Hambali Thalib, Mulyati Pawennei, dan Nur Fadhilah Mappaselleng, 2024, The Essence of the Principle of Ultimum Remedium Tax Crimes in Indonesia as an Effort to Recover State Losses. Pakistan Journal of Life and Social Sciences, Volume 22, Nomor 2, hlm. 14419–14426. https://doi.org/10.61707/mytvvx43

Aji, Ari Bakti Windi, Khatimul Fitri, dan Norman, 2024, “Kedudukan Asas Hukum Di Indonesia Dinamika Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, Volume 8, Nomor 2, hlm. 96–110. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i2.25471

Alim, Muhammad, 2010, “Asas-Asas Hukum Modern dalam Hukum Islam.” Jurnal Media Hukum, Volume 17, Nomor 1.

Amal, Bakhrul, dan Novi Fitriani, 2026, Implikasi Positivisme Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Al-Ihka: Jurnal Hukum Keluarga, Volume 18, hlm. 108–131. https://doi.org/10.20414/alihkam.v18i1.15443

Arrsa, Ria Casmi, 2020, “Asas Hukum sebagai Dasar Pembentukan dan Penemuan Hukum.” Jurnal RechtVinding, Volume 9, Nomor 2, hlm 155–168.

Atmadja, I Dewa Gede, dan I Nyoman Putu Budiartha, 2018, “Teori-Teori Hukum dalam Penelitian Hukum Normatif.”, Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 1, hlm 1–9.

Awaluddin, Agus, dan Hajairin, 2026, Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif: Tinjauan Terhadap Praktik Penegakan Hukum Di Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 4, Nomor 1, hlm. 3302–3311. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3627

Djumikasih, D, 2022, Model Pencantuman Asas Hukum Dalam Pembentukan Hukum Perikatan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 52, Nomor 3, hlm. 768–780. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3374

Fanggi, Prandy A.L, 2025, Analisis Konseptual Stufenbau Theory Terhadap Tata Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Rekomendasi Hukum, Volume 1, Nomor 2, hlm. 308–316. https://journal.unram.ac.id/index.php/rekomendasihukum/article/view/7322

Fitri, Deswita, Amanda Salsabilla Rizky, dan Nur Aisyah Mehulina, 2025, Kritik Teori Hukum Profresif Terhadap Fenomena Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Equality Before the Law, Volume 5, Nomor 2, hlm. 77–102. https://e-journal.unimudasorong.ac.id/index.php/Equalitybeforethelaw/article/view/5031

Gunawan, Yopi, dan Kristian, 2021, “Eksistensi Asas Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 18, Nomor 3, hlm 321–332.

Hasanudin, Muhammad Nur, M Rozzan Muzakka, M Abian Kholid, Achmad Munawir, M Thoriq Nurrozikin, dan Syamsul Huda Arrosyid, 2025, Pengantar Hukum Perikatan Dan Asas-Asas Hukum Perikatan. ARIYAH: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, Volume 1, Nomor 1, hlm. 71–82. https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i1.1525

Hotta, Alfita Yola, 2025, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Hukum Dehasen, Volume 1, Nomor 1, hlm. 23–28. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/

Marzuki, Peter Mahmud, 2001, “Pendekatan dalam Penelitian Hukum.” Yuridika, Volume 16, Nomor 2, hlm 103–110.

Stone, Rebecca, 2024, Putting Freedom of Contract in Its Place. Journal of Legal Analysis, Volume 16, Nomor 1, hlm. 94–119. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4877736

Takano, Sayaka, 2026, Navigating ‘Legal Margins’ in Religion-Related Cases: A Comparison of Japan’s Jōri and Indonesia’s Rechtsvinding, Religion, State and Society, hlm. 1–16.

Tampubolon, Manotar, 2025, Decoding Legal Ambiguity: The Interplay between Law and Legal Semiotics in Modern Jurisprudence. International Journal for the Semiotics of Law - Revue Internationale de Sémiotique Juridique. https://philpapers.org/rec/TAMDLA

Wulandari, Putri, 2026, Normative Legal Research Methodology from the Experts’ Perspective: A Comparative Analysis of Concepts and Approaches. Archipel Journal, Volume 1, Nomor 6, hlm. 12–25. https://doi.org/10.65739/archipel.v1i6.34

Yasa, I Wayan, dan Echwan Iriyanto, 2023, Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. Jurnal Rechtens, Volume 12, Nomor 1, hlm. 33–48. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957

Yulisman, dan Silm Oktapani, 2024, “Analisis Ilmu Perundang-Undangan: Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Gagasan Hukum, Volume 6, Nomor 2. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24489

Zainuddin, Muhammad, dan Aisyah Dinda Karina, 2023, Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum, Smart Law Journal, Volume 2, Nomor 2, hlm. 114–123.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9095

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868