ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM ACARA PIDANA

Alwan Hadiyanto, Nertyna Rewinda Sihombing, Elayana Cintya Bela Harahap, Elsya Zerilah Tontye, Raihan Dwi Maulana, Achmad Dwi Ardyansyah

Abstract


Perundungan (bullying) telah menjadi fenomena kejahatan sosial yang kian mengkhawatirkan di Indonesia, sehingga menuntut respons penegakan hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana perundungan dari perspektif kriminologi dan hukum acara pidana, serta merumuskan relasi sinergis antara dogmatik hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) yang menyoroti penanganan perkara perundungan di Kota Batam pada tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara dogmatik, perundungan dapat dijerat melalui delik umum KUHP, UU ITE, dan lex specialis UU Perlindungan Anak. Tinjauan kriminologis mengidentifikasi lemahnya kontrol sosial keluarga dan kuatnya pengaruh asosiasi teman sebaya di kawasan industri sebagai faktor kriminogen utama. Sebagai respons prosedural, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan diversi berbasis keadilan restoratif. Kesimpulannya, sinergi antara norma pidana yang tegas, analisis sosiologis kriminologi yang mendalam, dan prosedur hukum acara yang humanis mutlak diperlukan dalam memecahkan persoalan perundungan anak secara efektif dan berkeadilan

Keywords


Bullying, Hukum Acara Pidana, Keadilan Restoratif, Kriminologi, Perlindungan Anak

Full Text:

PDF

References


Buku

Emilia Susanti, Eko Rahardjo, Buku Ajar Hukum Dan Kriminologi (Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja).

Grace, Flora, and Putrianti, Psikologi Ruang Maya (Semarang: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2026)

Hadiyanto, Alwan, Kriminologi Dan Kebijakan Kriminal (Kepulauan Riau: Universitas Riau Kepulauan Press, 2020)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta, 2015)

Sriwidodo, Joko, Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori Dan Praktek (Jakarta: Kepel Press, 2019)

Sugiarto, Joko, Sekolah Tanpa Perundungan: Integrasi Perspektif Akademik Dan Praktik (Jakarta Pusat: PT. Revormasi Jangkar Philosophia, 2025)

Suprapto, Ali Subroto, Penjara Tanpa Anak: Akses Keadilan Restoratif Dan Masa Depan Anak Berhadapan Hukum (Jakarta: Deepublish, 2023)

Syaid, Adek Junjunan, Pembaruan Hukum Pidana: Buku Ajar (Jambi: Prenada Media, 2026)

Topan, Muhammad, Buku Ajar Psikologi Kriminal (Semarang: Sonpedia Publishing Indonesia, 2026)

Yunidar, Muhammad, Solusi Efektif Cegah Dan Tangani Perundungan Di Sekolah (Sleman: Kaizen Media Publishing, 2024)

Jurnal

Alisya, Shahna, Candra Dewi, Trini Handayani, and Aji Mulyana, ‘Keadilan Restoratif Dalam Kasus Perundungan Oleh Anak : Upaya Pemenuhan Asas Keadilan Bagi Korban’, Journal of Contemporary Law Studies, 2.4 (2025), 373–86

Anjelina, Lidia, Dey Putri, Elindra Yetti, and Sofia Hartati, ‘Keterlibatan Orangtua Dan Regulasi Diri Terhadap Perilaku Bullying Anak Usia Dini Abstrak’, Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Pengaruh, 4.1 (2020), 715–32

Catur Priyanto, ‘Bullying Di Lingkungan Sekolah : Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental Dan Prestasi Siswa’, JIPDAS : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 3.3 (2025), 107–12

Danial Fansuri, Slamet Haryadi, ‘Analisis Kriminologis Cyberbullying Dan Implikasinya Terhadap Delik Pembunuhan Tidak Langsung’, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6.12 (2025), 1–16

Ferna Lukmia Sutra, ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perkara Bullying Pada Anak Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana’, Gorontalo Law Review, 5.1 (2022), 150–59

Gunawan, Arifin Faqih, ‘Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia’, Jurnal Fakta Hukum, 2.1 (2023), 1–7

Hadiyanto, Alwan, Kriminologi Dan Kebijakan Kriminal (Kepulauan Riau: Universitas Riau Kepulauan Press, 2020)

I Putu Edi Rusmana, ‘Penegakan Hukum Pidana Anak Sebagai Pelaku Perundungan Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia’, Wajah Hukum, 8.2 (2024), 587–97

Indra Silfiyah, Dara Manista Harwika, Erlis Kurnia Palmasari, Amelia Puspita Sari, ‘Peran Kriminologi Sebagai Ilmu Bantu Hukum Pidana (Studi Kasus Pembunuhan Akung)’, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 1.3 (2021), 1–15

Karamoy, Andini Anjelina, Aurel Nathalia, Buana Putri, and Asmak Ul Hosnah, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Cyberbullying Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, Jurnal Komputer, Informasi Dan Teknologi, 5.2 (2025), 1–11

Kurniasi, Ririn, ‘Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi’, Unes Law Review, 6.4 (2024), 10821–28

Mahendra Ridwanul Ghoni, P.Pujiyono, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2.3 (2020), 331–42

Nasution, Abdul Halim, ‘Legal Protection of Children as Perpetrators & Victims of Bullying ( Analysis of Restorative Justice Application for Minors in North Sumatra Police )’, Jurnal Akta, 11.3 (2024), 769–86

Ni Kadek Nisa Alfiyana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu WIdyantara, ‘Tinjauan Kriminologi Tindak Kekerasan Bullying Di Kalangan Pelajar’, Jurnal Interpretasi Hukum, 3.2 (2022), 269–74

Novea Elsya Wardhani, Elin Sudiarti, Ivani Dominica, ‘Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Bullying Di Lingkungan Panti Asuhan (Studi Pada Panti Asuhan Nurul Solihin Palangka Raya)’, Unes Law Review, 8.3 (2026), 820–33

Okprianti, Reny, Nur Husni Emilson, Chinta Oktariani, and Annisa Qodriyah, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying : Dampak Dan Upaya Pencegahan Risiko Bunuh Diri Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum ‘The Juris’, IX.2 (2025), 567–74

Rahmawati, ‘Kritik Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Pasal 7 Dan Pasal 9 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Perundungan’, Media Hukum Indonesia (MHI), 4.1 (2025), 973–88

Sari Damayanti, Okta Nofia Sari, Kesuma Bagaskara, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Lingkungan Sekolah’, Jurnal Rechsten, 9.2 (2020), 153–68

Setyo, Aldi, and Triza Herman, ‘Cyberbullying Sebagai Tindak Pidana : Kajian Hukum Pidana Di Era Digital’, Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2.2 (2025), 186–202

Shania Junishia Pratiwi, Jolly K. Pongoh, Harry Tuwaidan, ‘Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Melalui Media Sosial (Cyberbullying) Berdasarkan Perspektif Hukum Positif’, Jurnal Hukum Unsra, 2018

Sitanggang, Betania Fransiska, Irma Cahyaningtyas, Fakultas Hukum, Universitas Atma, Jaya Yogyakarta, Fakultas Hukum, and others, ‘Penanganan Perkara Anak Dalam Perspektif Jaksa Penuntut Umum’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2.1 (2020)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868