PROGRESIVITAS HAKIM DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI: PRESPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF (Analisis Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 974/Pdt.G/2026/PA.Mdn)

Bagus Wahyuda Utama, Fauziah Hanum Hasibuan, Ibnu Radwan Siddik Turnip, Ahmad Arifin

Abstract


Artikel ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 974/Pdt.G/2026/PA.Mdn tanggal 30 April 2026 tentang permohonan izin poligami. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, kajian ini menelaah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami ketika syarat alternatif Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terpenuhi, namun istri pertama (Termohon) menyatakan tidak keberatan. Analisis menggunakan tiga kerangka nilai hukum: keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Temuan menunjukkan bahwa hakim menerapkan penalaran hukum progresif dengan mengutamakan syarat kumulatif Pasal 5 dan semangat pencegahan kemudharatan (sad al-dzari'ah), sekaligus menetapkan harta bersama. Artikel ini berargumen bahwa meskipun pendekatan hakim mencerminkan aktivisme yudisial yang selaras dengan prinsip hukum Islam, hal tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang melemahnya norma perlindungan perempuan dalam hukum perkawinan, sehingga dibutuhkan perspektif peradilan yang lebih berimbang dan berperspektif gender.

Keywords


Izin Poligami, Hukum Progresif, Keadilan Substantif, Kepastian Hukum, Hukum Keluarga Islam

Full Text:

PDF

References


Buku

Al-Maraghy. Tafsir Al-Maraghy. Vol. 4. Mesir: Musthafa Al-Baby Al-Halaby, 1946.

al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh. Vol. VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2022.

Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.

Djubaidah, Neng. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977.

Fajar, M., and M. Samson. Poligami Madrasah Tauhid Keluarga. Semarang: Penerbit Adab, 2023.

Fajar ND, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2022.

Firmanto, Taufik, Apriyanto, and Rahma Melisha Fajrina. Buku Referensi Dasar-Dasar Hukum: Teori Dan Konsep. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Harahap, M Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Agama, Buku II Edisi Revisi 2013. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2013.

Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023.

Mulia, Siti Musdah. Keadilan Dan Kesetaraan Gender: Perspektif Islam. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 2023.

———. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan, 2023.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Keluarga Islam Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2023.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971.

Rofiq, Ahmad. Pembaruan Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2024.

Saputra, Eko. Mendesain Ulang Keadilan: Reformasi Hukum Perceraian Dalam Sistem Peradilan Agama. Bandung: Star Digital Publishing, 2025.

Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, and Analisa Yahanan. Hukum Perceraian. Jakarta Pusat: Sinar Grafika, 2022.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. 3rd ed. Jakarta: Kencana, 2022.

Wahid, Marzuki. Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam Dan Counter Legal Draft KHI Dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia. Bandung: Marja, 2022.

Widodo, Muhammad Fajar Sidiq. Hukum Keluarga Islam. Jakarta Pusat: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Jurnal

Ariany, Lies, and M Zulfa Aulia. “Kepastian Hukum Perlindungan Istri Dalam Perkara Poligami Di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 12, no. 1 (2023): 47–62.

Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907

Damanik, Agusman, Eira Kishi, Fabila Saragih, Hamidah Hasibuan, and Qamariah Nur Sagala. “Keterkaitan Q.S An-Nisa Ayat 2 Dengan Poligami.” AL-IMAN : Jurnal Keislaman Dan Kemasyarakatan 9, no. 1 (2025): 199–208.

Diana, Wulan Nur, Siti Nur Khoiriyah, and Ulama Kontemporer. “Tafsir Aplikatif : Poligami Dalam Prespektif Ulama Klasik Dan Kontemporer.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 9, no. 1 (2024): 84–100.

Fajar ND, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2022.

Fahmi, Muhammad Nurul, Muhammad Yassir, Abdi Zulfantri, and Muhammad Yassir. “Prosedur Dan Syarat Poligami Di Indonesia Perpektif Maqashid Syariah.” AL-MAJAALIS : Jurnal Dirasat Islamiyah 11, no. 2 (2024): 271–91.

Jamil, Abdul, Kholisatun Nikmah, Nur Fuadi Rahman, and Universitas Terbuka Banjarmasin. “Keadilan Distributif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian : Kajian Yuridis.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 2, no. 1 (2025): 939–60.

Jamil, Abdul, and Muliadi Nur. “Perlindungan Hukum Dan Keadilan Para Pihak Melalui Ex Officio Hakim Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian.” JH Ius Quia Iustum, no. 1 (2022): 439–60. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art10.

Latansa, Andressa Muthi. “Poligami Dalam Al Qur ’ an Surat An- Nisa ’ Ayat 3 Perspektif Kitab Tafsir Al-Azhar Karya HAMKA.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 9, no. 2 (2023): 307–20.

Maharani, Safira, Putri Utami, Siti Nurul, and Intan Sari. “Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 2–3.

Mardan, H, and H Muhammad Yusuf. “Thematic Exegesis of Polygamy in the Qur ’ an : Reconstructing the Concept of Justice through QS An-Nisa Verses 3 and 129.” Journal of Education, Administration, Training, and Religion 6, no. 2 (2025): 111–17.

Nopitasari, Ayu, and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. “Implementasi Syarat Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Surakarta Ayu Nopitasari Rumah Tangga , Perselingkuhan , Perceraian Antara Suami Istri Dan Terjadinya Pernikahan Di Persyaratan Yang Ketat Serta D.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 1–13.

Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal of Legal Studies 26 (2006): 1–11.

Septiandani, Dian, Ani Triwati, and Efi Yulistyowati. “Kemaslahatan Dalam Perkawinan Poligami Dalam Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (2023): 6–10.

Peraturan Perundang-Undangan

Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 974/Pdt.G/2026/PA.Mdn (2026)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (2019).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (1991).




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868