PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN URGENSI REFORMASI KONVENSI WINA 1961: STUDI KASUS ZAKIA WARDAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INTERNASIONAL

Fitri Nurdina, Qorina Aprilia Olga

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap fenomena penyalahgunaan kekebalan diplomatik yang semakin nyata, sebagaimana tercermin dalam kasus Zakia Wardak, Konsul Jenderal Afghanistan di Mumbai yang tertangkap membawa 25 kilogram emas batangan ilegal pada Mei 2024. Kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 sejatinya diberikan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi diplomatik, bukan sebagai hak istimewa yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan pribadi. Penulis bertujuan menganalisis tinjauan hukum Konvensi Wina 1961 terhadap batasan kekebalan diplomatik dalam kasus tersebut, mengkaji urgensi reformasinya dari perspektif politik hukum internasional, serta menelaah tanggung jawab negara pengirim dan urgensi pengawasan manajemen arsip diplomatik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penulis menemukan bahwa Konvensi Wina 1961 mengandung paradoks normatif antara proteksi absolut diplomat dan kewajiban menghormati hukum negara penerima. Penulis juga menyimpulkan bahwa reformasi melalui doktrin pembatasan fungsional, penguatan mekanisme pertanggungjawaban negara pengirim, serta pembentukan protokol verifikasi multilateral merupakan agenda mendesak dalam hukum internasional kontemporer. Penelitian ini menegaskan bahwa kekebalan diplomatik harus dipahami sebagai instrumen pelayanan publik internasional, bukan tameng dari pertanggungjawaban hukum.

Keywords


Kekebalan Diplomatik, Konvensi Wina 1961, Politik Hukum Internasional, Tanggung Jawab Negara, Zakia Wardak.

Full Text:

PDF

References


Buku

Akehurst, Michael dan Peter Malanczuk. Pengantar Hukum Internasional Modern. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2018.

Cassese, Antonio. International Law, 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2019.

Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law, 9th ed. Oxford: Oxford University Press, 2019.

Denza, Eileen. Diplomatic Law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations, 4th Edition. Oxford: Oxford University Press, 2016.

Malcolm, N. Shaw. International Law, 9th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2023.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Roberts, Ivor. Satow’s Diplomatic Practice, 7th ed. Oxford: Oxford University Press, 2017.

Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar, Edisi Ketiga. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2022.

Soeprapto, Sri dan Lilik Mulyadi. Hukum Diplomatik dan Konsuler. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Jurnal

Akbar, Muhammad Risal. “Perlindungan Hukum Pejabat Diplomatik dalam Perspektif Hukum Internasional Kontemporer.” Jurnal Hukum Internasional Indonesia Vol. 9, No. 2 (2022): 45–58.

Fadhillah, Nur dan Rika Yunita. “Tanggung Jawab Negara Pengirim atas Tindak Pidana yang Dilakukan Pejabat Diplomatik.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 2, No. 1 (2023): 12–24.

Ginting, Leonardo Benny. “Impunitas Diplomatik: Tantangan Sistem Hukum Internasional dalam Menegakkan Akuntabilitas Pejabat Asing.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 23, No. 1 (2023): 67–79.

Hadiwijaya, Andhika. “Reformasi Kekebalan Diplomatik dalam Hukum Internasional: Antara Kebutuhan Fungsional dan Tuntutan Akuntabilitas.” Indonesian Journal of International Law Vol. 19, No. 3 (2022): 303–320.

Kartikasari, Dewi. “Prinsip Non-Intervensi dan Batas Kewenangan Negara Penerima dalam Hubungan Diplomatik.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau Vol. 12, No. 2 (2021): 155–169.

Maharani, Tuti. “Relevansi Doktrin Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Penyalahgunaan Kekebalan Diplomatik.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 52, No. 1 (2022): 8–11.

Nasution, Bahder Johan. “Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Kajian Hukum Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 15, No. 1 (2022): 1–15.

Pattiasina, Felicia Lydia. “Pembatasan Akses Konsuler karena Tuduhan Spionase dan Aktivitas Terorisme Menurut Konvensi Wina 1963.” 2025.

Pranata, Edy Halomoan. “Politik Hukum Internasional dan Agenda Revisi Konvensi Multilateral.” Jurnal Hukum Praxis Vol. 6, No. 1 (2023): 88–104.

Rahim, Tasya, Efie Baadilla, dan Johanis S. Franci Peilouw. “Tanggung Jawab Perwakilan Diplomatik Yang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang di Negara Penerima (Receiving State).” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 12 (2022): 1172.

Sari, Indah Permata. “Doktrin Lex Ferenda dalam Pengembangan Hukum Diplomatik Internasional.” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 24, No. 1 (2024): 33–47.

Siagian, Afny Azzahra, A. Julianda, R. A. Fauzi, E. Septaria, dan I. Adepio. “Tinjauan Konvensi Wina 1961 tentang Penyalahgunaan Hak Imunitas oleh Diplomat (Studi Kasus Penyelundupan Emas di Mumbai oleh Pejabat Diplomatik Afghanistan).” Judge: Jurnal Hukum Vol. 6, No. 1 (2025): 304–315.

Sukaniasa, K., et al. “Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau dari Konvensi Wina 1961.” E-Journal Komunitas Yustisia Vol. 4, No. 2 (2021).

Tim Penulis. “Penyalahgunaan Kekebalan Diplomatik dalam Perspektif Konvensi Wina 1961: Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Diplomatik atas Tindak Pidana di Negara Penerima.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 3, No. 2 (2026): 703–709.

Wahyuningsih, Sri dan Dody Hermana. “Mekanisme Persona Non Grata sebagai Instrumen Perlindungan Negara Penerima dalam Hukum Diplomatik.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 8, No. 2 (2023): 220–233.

Yuliartini, Ni Putu Rai dan Dewa Gede Sudika Mangku. “Manajemen Arsip Diplomatik dan Tanggung Jawab Negara Pengirim dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 10, No. 1 (2024): 112–125.

Peraturan Perundang-Undangan

International Law Commission (ILC). Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, UN Doc. A/56/10. New York: United Nations, 2001.

Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961, 500 UNTS 95 (Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961).

Sumber Lainnya

The Express Tribune. “Afghan Diplomat Resigns Amid Allegations of Gold Smuggling.” Diakses pada 2024. https://tribune.com.pk/story/2465263/afghan-diplomat-resigns-amid-allegations-of-gold-smuggling.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9202

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868