POLITIK HUKUM SENGKETA HASIL PEMILUKADA: STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 209-210/PHPU-VII/2010 KOTA TANGERANG SELATAN
Abstract
Keywords
References
Buku
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2018) Amsari, Feri. (2017). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Isra, Saldi. (2015). Politik Hukum Pemilu. Bandung: Mizan.
Lubis, Todung Mulya. (2012). Demokrasi dan Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Mahfud MD. (2006). Politik Hukum: Kebijakan Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Solmin, Mashuriyanto, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
(Yogyakarta: UII Press, 2013)
Susanti, Bivitri & ICW. (2011). Monitoring Pemilukada 2010: Analisis Pelanggaran Elektoral.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Jurnal
Alif Wili Utama, Andi Safriani, ‘Putusan N.O. Pada Permohonan Kecurangan Terstruktur,
Sistematis, Dan Massif Di Mahkamah Konstitusi’, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2 (2020), 156–67
Arrasuli, Beni Kharisma, and Yumni Nadhilah, ‘Praktik Judicial Activism Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Dikaitkan Dengan Prinsip Pemisahan Kekuasaan’, Unes Law Review,
(2023), 755–69
Dayanto, Ibrahim Malik Tanjung, ‘Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Di Mahkamah Konstitusi : Prosedur Dan Penerapannya Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020’, Jurnal Huma Betang Demokrasi, 1 (2021), 49–72
Harry Setya Nugraha, ‘Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia’,
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22 (2015), 420–41
Harun, Refly. (2016). "Judicial Review Pemilu". Jurnal Hukum Konstitusi, 13(2), 45-6
La Ode Maulidin, ‘Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilukada Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Progresif (Kajian Terhadap Putusan MK Atas Sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur Dan Putusan MK Dalam Perkara Perselisihan’, Jurnal Konstitusi, IV (2011), 65–102
Moh. Fakih, ‘Mahkamah Konstitusi Penegakan Demokrasi Dan Konstitusionalitas Pemilukada’,
J-PeHI : Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 01 (2020), 28–39
Rizki, Yudi, and Aulia Ritonga, ‘Penggunaan Alat Bukti Lain Berbentuk Informasi Secara Elektronik Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada ( Analisis Pmk No . 6
Tahun 2020 )’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 2 (2022), 1–9
Rudy, Charlyna Purba, ‘Karakteristik Sengketa Pemilukada Di Indonesia Evaluasi 5 Tahun
Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada’, Jurnal Konstitusi, 11 (2014), 195–211
Satria, Novi, and Juwi Chahnia, ‘Politik Hukum Dalam Menetukan Arah Perubahan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia’, Madania : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam, 15 (2025), 22–30
Ulum, Muhammad Bahrul, ‘Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Setelah Reformasi :
Kesinambungan Dan Perubahan’, Undang : Jurnal Hukum, 4 (2021), 309–43
Zoelva, Hamdan, ‘Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Oleh Mahkamah
Konstitusi’, Jurnal Konstitusi, 10 (2013), 378–98
Peraturan Perundang-Undangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
DOI: https://doi.org/10.33373/ptt.v8i2.9272
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868

