POLITIK HUKUM SENGKETA WILAYAH PULAU BERHALA: SINKRONISASI UNDANG-UNDANG DAN PRINSIP LEX POSTERIOR DEROGAT LEX PRIORI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2018)
Amsari, F. (2019). Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perubahan konstitusi dan dinamika ketatanegaraan Indonesia. Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Isra, S. (2020). Pergeseran fungsi legislasi: Menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia (2nd ed.). Rajawali Pers.
Mahfud MD. (2017). Politik hukum di Indonesia (Rev. ed.). Rajawali Per
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020)
Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia: Satu kajian teoretik. FH UII Press
Solmin, Mashuriyanto, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2013)
Jurnal
Al, Rhaisang, Iman Taufiqul, and Hakim Genena, ‘Penentuan Batas Pengelolaan Laut Dengan Metode Kartometrik (Studi Kasus : Sengketa Pulau Berhala)’, Geoid, 13 (2018), 168–71
Agustina, Shinta, ‘Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana’, Masalah-Masalah Hukum, 44.4 (2015), 503–510 https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510
Diyar Ginanjar Andiraharja, ‘Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional Di Indonesia’, Khazanah Hukum, 3 (2021), 70–79
Fatimah Nurikhsani R. (2016). "Menelisik Sengketa Antara Provinsi Kepulauan Riau dengan Provinsi Jambi Mengenai Kepemilikan Pulau Berhala". Proceeding Semnas Umrah.
Hidayat, A. (2014). "Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Wilayah Pulau Berhala". Jurnal Konstitusi MKRI, 11(3), 475-498
Hutasoit, T. F., and P. L. S. Sewu, ‘Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dikaitkan dengan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dalam Rekam Medis Elektronik di Indonesia’, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7.12 (2022) https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/10907
Irfani, Nurfaqih, ‘Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum’, Jurnal Legislasi Indonesia, 16.3 (2020), 305–325 https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5014141
Risnain, Muh, ‘Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Kepemilikan Pulau Berhala’, Jurnal Konstitusi, 11 (2014), 455–67
Santoso, B. (2018). "Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma Pembentukan Daerah". Jurnal Hukum Tata Negara, 12(1), 123-145
Shinta Agustina, ‘Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana’, MMH, 44 (2015), 503–10
Simanjuntak, R. (2020). "Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Melalui Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi". Jurnal Konstitusi, 17(3), 605-628
Simanjuntak, Mangisi, ‘Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia Degan Negara-Negara Tetangga Ditinjau Dari Konvensi PBB Tahun 1982 Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)’, Honeste Vivere Journal, 34 (2024), 176–96
Wicaksana, Yogi Aditya, ‘Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali pada Penyelesaian Perkara Pidana’, Verstek, 9.2 (2021) https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/55060
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75).
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4341).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 49 P/HUM/2011 tentang Pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 62/PUU-X/2012 tentang Pengujian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: https://doi.org/10.33373/ptt.v8i2.9273
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868

