BENTUK PELANGGARAN HUKUM TERHADAP GAME DEVELOPER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang dapat terjadi terhadap game developer.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hukum terhadap game developer dapat berupa pembajakan permainan, penggunaan atau pendistribusian game tanpa izin, pelanggaran hak cipta terhadap kode program, desain karakter, musik, ilustrasi, dan elemen kreatif lainnya. Selain itu, tindakan modifikasi ilegal (illegal modification), penyebaran versi bajakan, penggunaan aset permainan tanpa lisensi, serta penggandaan dan penjualan kembali produk digital tanpa persetujuan pengembang juga termasuk bentuk pelanggaran yang merugikan secara ekonomi maupun moral. Pelanggaran tersebut tidak hanya mengurangi potensi keuntungan pengembang, tetapi juga dapat menghambat kreativitas dan perkembangan industri permainan digital. Perlindungan hukum terhadap game developer dapat dilakukan melalui penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta serta peraturan terkait kekayaan intelektual lainnya. Pengembang juga dapat melakukan langkah preventif melalui pendaftaran hak cipta, penggunaan sistem keamanan digital, dan pemberian lisensi penggunaan. Sementara itu, tindakan represif dapat ditempuh melalui penyelesaian sengketa secara litigasi maupun nonlitigasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya perlindungan hukum yang efektif, diharapkan hak-hak game developer dapat terlindungi dan mampu mendorong pertumbuhan industri permainan digital yang lebih kreatif, inovatif, dan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anthon Fathanudien,Dikha Anugerah,Bias Lintang Dialog, Taupik Hidayat. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Ulasan Film Dalam Platform Youtube Berdasarkan Peraturan Hak Cipta.” Jurnal Hukum Sasana 1, no. 2 (2025). https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/4530.
Billy Sugihono,David Ciang, Jeff Antonio Yeo. “Perlindungan Hukum Konten Hak Cipta Dalam Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi Digital-Revolusi Industri Dan Bisnis Indonesia Era 5.0.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024). https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology/article/view/8250.
Gabriel Rhema Chrisnando,Budi Santoso, Bagus Rahmanda. “Kedudukan Karya Seni Digital Dalam Sistem Non-Fungible Token (NFT) Terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Law, Development and Justice Review 6, no. 3 (2023). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/20021.
I Made Surya Wahyu Arsadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Intelektual Karakter Fiksi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (2022). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51692.
Jaya Setiawan Sinaga dan Yosman Leonard Silubun. “Kedudukan Hukum Video Game Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Restorative Justice 9, no. 2 (2025): 123–36. https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/7300.
Kamillia Lathifah Ahmad,Intan Rahayu Kholillah,Kania Oktavia Parnika, Januar Hukmawa Janatino. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Konten Kreator Di Era Digital Melalui Aplikasi TikTok (Studi Kasus: Live Streaming Ilegal Windah Basudara).” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (2025). https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/21230.
Mirza Marali dan Priliyani Nugroho Putri. “Tinjauan Yuridis Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Hak Cipta Karakter Game Among Us Di Indonesia.” Padjadjaran Law Review 9, no. 2 (2021). https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/660.
Raphael Bertrand Mayaka dan Desty Puspita Maharani. “Pelanggaran Hak Cipta Di Era Digital: Praktik Mod Dalam Gim Interaktif Naratif.” Mahalini: Journal of Business Law 1, no. 2 (2024): 199–217. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/mahalini/article/view/12473.
Saebani, Beni Ahmad. “Metode Penelitian.” Bandung: CV Pustaka Setia, 2024.
Sitti Fatimah Maddusila,Agus Lanini, Andi Intan Purnamasari. “AI Revolution: The Legal Battle Between Indonesia and the European Union to Protect Copyright from Artificial Intelligence.” Hasanuddin Law Review 11, no. 3 (2025): 366–390. http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/6499.
Sitti Fatimah Maddusila,Fithrah,Deni Hendrawan, et al. “Copyright Restrictions in Social Media Markets: A Legal Enforcement Challenge.” Open MenuInternational Journal of Criminal Justice Sciences 19, no. 2 (2024): 27–43. https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/view/949.
Sitti Fatimah Maddusila. “Royalty as a Way to Protect Creator: Current Conditions in Indonesia.” Rechtsidee 10, no. 2 (2022). https://rechtsidee.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee/article/view/780.
Syam Arasy Suhendra. “Problematika Perlindungan Hak Cipta Terhadap Permainan Video Di Indonesia.” Bandung Conference Series: Law Studies 5, no. 2 (2025). https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/18381.
Vania Irawan. “Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Permainan Video (Video Games) Berupa Pembajakan Secara Online.” JIPRO : Journal of Intellectual Property 3, no. 2 (2020). https://journal.uii.ac.id/JIPRO/article/view/17689.
Wenseslaus Justin Mulya. “Perlindungan Hukum Terhadap Publisher Game Online Atas Keberlakuan Game Online Sejenis Tanpa Lisensi Berbasis Private Server Di Indonesia Ditinjau Dari Hak Cipta.” Kabillah 9, no. 2 (2024). https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/view/381.
DOI: https://doi.org/10.33373/ptt.v8i2.9332
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868

