AKIBAT HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA WISATA OLEH PEKERJA MIGRAN INDONESIA (STUDI KASUS TANJUNGPINANG)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. 1st ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Jurnal
Arjuna, Hendra, Irman Irman, Fithriatus Shalihah, Hasolan Mangiring Sinaga, Sucipta Rehendra Pery, Oksep Adhayanto, and Dewi Haryanti. “Pelindungan Hukum Bagi Masyarakat Kepulauan Riau Yang Bekerja Di Malaysia Dengan Visa Wisata.” Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 2 (2022).
Atika Ariyani Saraswati. “Prevention Strategy for Human Trafficking in the Issuance Process of The Republic of Indonesia Passport for Prospective Indonesian Migrant Workers.” Eduvest Journal of Universal Studies 4, no. 6 (2024):.
Brianta Petra Ginting. “Tinjauan Yuridis Pencegahan Pemberian Paspor Republik Indonesia Kepada Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Dengan Modus Berprofesi Sebagai Pelaut (Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Tanjung Priok).” Syntax Idea 4, no. 10 (2022).
Dino, Fahrenzky, and Herlina Anita. “Optimalisasi Aturan Penerbitan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Di Sektor Formal (Studi Kasus Di Kantor Imigrasi Kelas I Non Tpi Tangerang).” Jurnal Of Law and Border Protection 2, no. 2 (2022).
Jesica Putri Injilia Wangko, Novriest Umbu Walangara Nau, and Christin H J de Fretes. “Peran Imigrasi Manado Dalam Mencegah Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Ke Kamboja.” Jurnal Niara 17, no. 3 (2025).
Kristiadi, Elias Yulio, Rahayu Subekti, and Purwono Sungkowo Raharjo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari,2022 10, no. 1 (2022).
Nugraha Akbar. “Penegakan Hukum Pidana Keimigrasian Terhadap Orang Asing Yang Memberikan Data Yang Tidak Sah / Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Universitas Tanjungpura, 2021. Rizqy Claudya Novella Abdul and Abdul Kadir. “Efektivitas Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Untuk Bekerja Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Jurnal Hukum Replik 7, no. 2 (2019).
Runturambi, Yosia Martin & Arthur Josias Simon. “Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Nonprosedural Sebagai Bagian Perdagangan Orang Melalui Pengawasan.” Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 5 (2024).
Siswanto, Heni, and Monica Viny Angraini. “Kebijakan Sinkronisasi Ketentuan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Dengan Ketentuan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora 4, no. 4 (2026).
Tandean, Vanesa. “Penerapan Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan Hakim.” Lex Crimen IX, no. 2 (2020).
Tandirerang, Vanesia Bintang, Harits Dwi Wiratma, and Yeyen Subandi. “Peran Kantor Imigrasi Makassar Terhadap Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Ke Malaysia Tahun 2024.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 4, no. 3 (2024).
Winata, Angelica Nathasya, Callista Alifia Wardhana, Christin Laurensia Setiawan, and Dwi Putra. “Pertanggungjawaban Administratif Dan Internasional Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Wisatawan Asing: Studi Kasus Dan Implikasi Terhadap Kedaulatan Negara.” Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 5 (2026).
Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.33373/ptt.v8i2.9452
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868

