TERMINAL ANGKUTAN UMUM DENGAN PENEKANAN ARSITEKTUR MODERN
Abstract
Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk di Batam setiap tahunnya memberikan pengaruh lain, salah satunya kebutuhan transportasi bagi aktifitas masyarakat. Ketika aktifitas masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi tidak terpenuhi dengan baik yang akan terjadi adalah masyarakat akan menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana untuk memenuhi segala aktifitasnya. Apabila semua masyarakat di Batam menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana trasportasinya maka kemacetan tidak tidak terhindarkan seperti saat ini yang sudah mulai terjadi di beberapa lokasi di Batam. Dalam menanggapi hal tersebut tercipta gagasan untuk merencanakan bangunan terminal angkutan umum di kota Batam sebagai salah satu solusi untuk menghindari kemacetan di Batam. Selain itu Batam juga belum mempunyai terminal yang layak bagi kendaraan angkutan umum.
References
Abubakar , I, 1996, Menuju Lalulintas dan Angkutan Jalan yang tertib, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Departemen Perhubungan, Jakarta.
Anonim. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Balai Pustaka. Jakarta.
Anonim. 2016. Pengertian Parkiran. https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir . Diakses pada tanggal 8 Mei 2016.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta Balai Pustaka
Dinas Perhubungan Kota Batam, 20016, Studi Kajian Penataan Terminal, Pemerintah Kota Batam, Batam
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, 1996, Pedoman Teknis Penyelenggaraan Parkir, Departemen Perhubungan , Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
http://datin.bpbatam.go.id/. Diakses pada hari kamis tgl 5 mei 2016.
https://id.wikipedia.org/wiki/Terminal_Purabaya. Diakses pada hari kamis tgl 7 mei 2016.
http://dppka.jogjaprov.go.id/peta-diy.html. Diakses pada hari kamis tgl 7 mei 2016
http://perkembanganarsitekturdunia.blogspot.co.id/2013/01/arsitektur-modern.html
http://anugrah-archblog09.blogspot.co.id/2010/01/arsitektur-modern.html
http://www.alphagroup.co.id/2013/10/terminal-penumpang-dan-sistem-jaringan.html
Hubdat. 2016. Peraturan Pemerintah Tentang Angkutan Jalan. http://hubdat.dephub.go.id/ . Diakses pada tanggal 8 Mei 2016.
Morlok, E.K. (1995) Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi. Erlangga. Jakarta.
Neufert, Ernst, Jilid 1, Data Arsitek, Jakarta, Erlangga
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia, No PM 132, Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Terminal penumpang dan Angkutan Jalan
Peraturan Daerah Kota Batam, No.9, Tahun 2014, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di kota Batam
Schimbeck, Egon. 1988. Gagasan, Bentuk, dan Arsitektur. Prinsip-Prinsip Perancangan Dalam Arsitektur Kontemporer. Intermatra. Bandung.
Undang-undang Republik Indonesia No. 22, Tahun 2009, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Warpani, S. 1990. Merencanakan Sistem Perangkutan. Bandung: Penerbit ITB.
SIGMA TEKNIKA menggunakan perjanjian lisensi eksklusif. Penulis akan mempertahankan hak cipta bersama hak penggunaan ilmiah dan Universitas Riau Kepulauan akan diberikan hak penerbitan dan distribusi.
Akses penulis terbuka mempertahankan hak cipta dari makalah mereka, dan semua artikel terbuka didistribusikan di bawah syarat-syarat Lisensi Pengaitan Creative Commons (CC-BY), yang memungkinkan orang lain mendistribusikan dan menyalin artikel asalkan karya asli dikutip dengan benar.
Pengguna tidak dapat mewakili penulis sebagai dukungan adaptasi artikel mereka, dan tidak mengubah artikel sedemikian rupa untuk merusak kehormatan atau reputasi penulis.
SIGMA TEKNIKA uses an exclusive license agreement. The author will defend the copyright along with the scientific use rights and Riau Kepulauan University will be given the rights to issue and distribute.
Open author access retains the copyright of their paper, and all open articles are distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License (CC-BY), which allows others to distribute and copy articles provided the original work is properly quoted.
Users cannot represent authors as support for the adaptation of their articles and do not change articles in such a way as to damage the honor or reputation of the author.