PERENCANAAN GEDUNG OLAHRAGA INDOOR DILIHAT DARI ASPEK FUNGSIONAL, ASPEK KUALITATIF DAN ASPEK KUANTITATIF PADA PERENCANAAN GOR TANJUNGPINANG

  • Universitas Riau Kepulauan

Abstract

Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar. Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan tahap selanjutnya.

References

Neufert, Ernst. (1996) . Data Arsitek (Jilid 1). Jakarta: Erlangga.

Neufert, Ernst. (2002) .Data Arsitek (Jilid 2). Jakarta: Erlangga.

Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002.

Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Keputusan Menteri PUPR No. 1044/Kep/M/2018 tentang Koefisien/ Faktor Pengali Jumlah Lantai Bangunan Gedung

Published
2019-11-30