JUSTICE COLLABORATOR PERISTIWA PIDANA PEMBUNUHAN RUMIT SEBAGAI PERTIMBANGAN MUTLAK HAKIM PERINGAN HUKUMAN

  • Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Abstract

Justice collaborator dalam perkara tindak pidana pembunuhan mendapatkan keringanan hukuman. Ini apa karena mutlak menjadi pertimbangan hakim, karena pembunuhannya rumit untuk diungkap kebenaranannya. sebagaimana diketahui perkara tindak pidana pembunuhan biasanya diproses hukum sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancamana hukuman yang tidak ringan. Untuk itu diteliti agar dikemudian hari peristiwa pidana serupa bisa para praktisi dan penegak hukum memperlakukan hal yang sama terhadap salah seorang pelaku yang menjadi justice collaborator

Author Biographies

, Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
Mahasiswa
, Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
KAPRODI, Dosen
, Program Studi Pasca Sarjana, Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
Dosen
Published
2024-06-30