Restorative Justice Payung Hukum Menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Dalam Konteks Keadilan
Abstract
Penelitian ini melakukan pembahasan mengenai kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi kecelakaan lalu-lintas berdasarkan restorative justice dalam hukum positif saat ini dan Eksistensi Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Di Kepolisian.
Penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hal ini disebabkan penelitian ini memusatkan perhatiannya pada pembahasan mengenai norma hukum dalam bentuknya sebagai peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi.
Secara legal praktis “perdamaian” dapat dijadikan payung hukum dalam implementasi restorative justice di tingkat penyidikan tindak pidana lalu lintas karena hal tersebut dikehendaki dan bisa diterima oleh para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas, penyelesaian secara restorative justice tersebut didukung oleh pendapat tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan DPRD, praktisi hukum (pengacara) dan akademisi, akan tetapi secara legal formal belum bisa.
Model perdamaian antara korban dan pelaku pada kecelakaan lalu lintas adalah melalui mediasi, penyidik hanya berpegang pada Pasal 235 ayat (1) dan (2) serta Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Diskresi Kepolisian, kemanfaatan hukum, keadilan dan kemanusiaan yang terdapat pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pola keadilan restoratif dalam penanganan terhadap tindak pidana lalu lintas adalah hukum untuk manusia, hukum yang berperikemanusiaan, dengan mengedepankan hati nurani, kemanfaatan hukum dan keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Polri.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Kejaksaan RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2022). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.
Arifin, R. (2021). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 145–160.
Christie, N. (1977). Conflicts as property. British Journal of Criminology, 17(1), 1–15.
Dignan, J. (2005). Understanding Victims and Restorative Justice. Maidenhead: Open University Press.
Hadjon, P. M. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hidayat, A., & Putra, D. (2022). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Jurnal RechtsVinding, 11(1), 89–104.
Lamintang, P. A. F. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Muladi. (2015). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prasetyo, T. (2020). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Siregar, F. M. (2023). Implementasi keadilan restoratif dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 67–82.
Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Umbreit, M. S. (2001). The Handbook of Victim Offender Mediation: An Essential Guide to Practice and Research. San Francisco: Jossey-Bass.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
Walgrave, L. (2008). Restorative Justice, Self-Interest and Responsible Citizenship. Cullompton: Willan Publishing.
Wright, M. (2002). Restoring Respect for Justice. Winchester: Waterside Press.
Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice (Revised and Updated). New York: Good Books.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum





