Teori Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan yang Harus Mengedepankan Keadilan

Alwan Hadiyanto, Josmangasi Simbolon, Ibrahim Kenobo Langouyo, Qorrata 'Aini, Salomo Seoulron Yun Christian Owen Situmorang, Ade Rizky Simangunsong, Amelia Widi Pratama, Zazkya Walfitria, Lucky Gunawan Panjaitan, Wulan Oktavia Ramadhani

Abstract


Khususnya dalam keilmuan hukum, teori menempati kedudukan yang sangat penting. Teori juga memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Dalam arti kata, teori hukum merupakan makna teori sebagai suatu kesatuan pandang, pendapat, dan pengertian yang berhubungan dengan kenyataan yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga memungkinkan menjabarkan hipotesis-hipotesis yang dikaji. Teori juga memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan. Tujuan mempelajari teori hukum adalah sebagai pengendapan atau pendalaman metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum dalam arti yang luas, agar memperoleh pengetahuan yang lebih baik dan uraian yang lebih jelas tentang bahan-bahan yuridis yang dapat disarikan. Dengan kata lain bahwa teori hukum merupakan suatu pandangan sistematis mengenai pernyataan hukum (legal statment), yang membentuk hubungan antara variabel hukum yang mana dapat dijelaskan hakikat dan gejala hukum yang ada dan dapat diverifikasi dengan tujuan untuk memberikan justifikasi dan mengestimasikan suatu peristiwa hukum tertentu.

Keywords


Ilmu; Hukum; Metodelogis; Sistematis; Teori

Full Text:

PDF

References


Bambang Poernomo, 1982, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sisitem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty.

Dagan, Hanoch, & Roy Kreitner. 2011. “The Character of Legal Theory”, Cornell Law Review, Vol. 96.

Gijssels, Jan., Van Hoecke, Mark. 2001. Wat Is Rechtsteorie? 1982. (Sidharta, B. Arief, Penerjemah). Apakah Teori Hukum itu?. Bandung, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

Gabel, Peter. 2008. “Critical Legal Studies as Spiritual Practice”, Pepperdine Law Review, Vol. 36.

Hakim, Abdul. (2013, September 27). “Model Hukum Pasca-neoliberalisme”. Garuda Nusantara.

Hiareij, Eddy O.S. Hand Out Mata Kuliah Teori Hukum Semester Ganjil 2010/2011. Yogyakarta. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/. Diakses tanggal 19 Desember 2022.

Isharyanto. 2022. Teori Hukum : Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik.

Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, hlm. 52. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Meuwissen. 2009. Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Sidharta, B. Arief, Penerjemah). Refika Aditama. Bandung.

Nazir. 1988:63. “Buku Contoh Metode Penelitian”.Nyana Wangsa dan Kristian, 2015: 44 Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, Bandung. Penerbit: Citra Aditya Bakti.

Saleh, Roeslan.1996. Pembatasan Daerah Teori Hukum. Universitas Indonesia.

Setiono. 2005. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, hlm. 6. Program Pascasarjana UNS, Surakarta.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Tanya, Bernard. L., Simanjuntak, Yoan N., dan Hage, Markus Y. 2010. Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta, Penerbit Genta Publishing. Wangsa, Nyana. Kristian. 2015: 44.

Wignyosoebroto, Soetandyo. 2002. “Hukum, Metode, dan Dinamika Masalahnya”. Jakarta, ELSAM-HUMA.

Yara, Muchyar. 1998. “Teori Hukum (Suatu Tinjauan Singkat Posisi, Sejarah Perkembangan, dan Ruang Lingkupnya), Hukum dan Pembangunan”, No. 1-3, Tahun XXVIII.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum