Perspektif Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial

Agung sofyan, Parningotan Malau, Rian Rusmana, alwan Hadiyanto, Aji Susilo Yudho Yuno, Asero Natanael Sitorus, julio Andi Brani Manik, Cristie Yolanda Situmorang, Rafansel Sonya Rahma Manalu, Raisya Nur Saffara

Abstract


Teori Hukum berarti bicara tentang hukum.Akan tetapi, kiranya perlu dipahami bahwa Teori Hukum tidak sama dengan Ilmu Hukum. Teori Hukum bukanlah ilmu hukum, begitupun sebaliknya. Hal ini dikemukankan karena pada umumnya teori hukum diidentikan atau dijumbuhkan dengan Ilmu Hukum. Untuk memahami apa Teori Hukum harus diketahui lebih dulu apa Ilmu Hukum itu. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (rechtsleer), sering disebut juga dogmatik hukum, mempelajari hukum positif (ius constitutum). Perkembangan teori hukum yang ada dimulai era modernisme sampai dengan postmodernism memasuki situasi transisi dan perubahan yang sangat cepat saat ini, hukum Indonesia memiliki banyak catatan untuk dikaji. Penegakan hukum yang carut marut,kacau dan mengesampingkan keadilan tersebut bisa saja diminalisir kalau seandainya hukum dikembalikan kepada fungsi aslinya,yaitu untuk menciptakan keadilan, ketertiban serta kenyamaan. Menjawab Perkembangan Teori Hukum dan keilmuan-keilmuan hukum serta relevansinya dalam mewujudkan nilai keadilan,dalam rumusan masalah Perspektif penerapan teori hukum dalam penegakan hukum guna mewujudkan nilai keadilan Sosial. Pembahasan permasalahan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan konseptual atau metode library reasearch (penelitian kepustakaan).

Keywords


Perspektif, Teori Hukum, Penegak Hukum, Keadilan

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogjakarta: Gajah Mada University Press: 2016.

Carl Joachim Friderich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nusa Media, 2008.

Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta: Kalam Mulia, 2018.

Kelan, Negara dan Kebangsaan Pancasila: Kultur, Historis, Filosofi, Yuridis dan Aktualisasinya, Yogjakarta: Penerbit Paradigma, 2019.

Lawrence Freidman, Legal System, New York: Russel Sage Foundations, Dalam Esmi Warassih, 2017.

Sajipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010, hal 260.

, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 2019.

Suhaibah, Pembentukan Budaya Hukum Atas Keadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat, Jurnal Ilmiah” Research Sains” Vol. 1. No 1 Januari 2015.

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan perundangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan”, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum