Penyelesaian Konflik Tanah Adat Di Pulau Rempang Berbasis Pluralisme Hukum

Ramon Franky, Pristika Handayani, Seftia Azrianti, Immanuel Putra Sinulingga, Santhy Khofifah, Geraldo Geraldo, Thimoty Siregar, Manuel Reizky Simamora, Aura Qayum Afika, Jonatan Oktario Mangatur R Nababan

Abstract


Konflik tanah adat di Pulau Rempang merupakan contoh nyata dari benturan antara kepentingan pembangunan nasional dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Konflik ini tidak hanya mencerminkan masalah legalitas tanah adat, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistem hukum dalam mengakomodasi pluralisme hukum yang diakui secara konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik ini melalui pendekatan yuridis normatif, dengan mengintegrasikan teori hukum, filsafat hukum, dan dogmatik hukum. Metode penelitian melibatkan analisis terhadap peraturan perundang- undangan, studi kasus konflik tanah di Pulau Rempang, dan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengakuan hukum formal terhadap tanah adat sering kali bertentangan dengan hak historis masyarakat adat. Dalam kasus Pulau Rempang, mediasi berbasis adat dan pengakuan pluralisme hukum menjadi solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan nasional tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum yang inklusif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Keywords


Tanah Adat, Keadilan Substantif, Mediasi Adat, Pluralisme Hukum, Pulau Rempang

Full Text:

PDF

References


Aristoteles. (2004). Nicomachean Ethics. Oxford University Press

Badan Pertanahan Nasional (BPN). (2022). Laporan Tahunan Konflik Tanah Adat di Indonesia. Jakarta: BPN.

Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in Indonesian land law: A promise for the future or a dead end?

The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 416-434. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670246

John Rawls. (1999). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Dampak Sosial dan Lingkungan Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Pulau Rempang. Jakarta: KLHK.

Lubis, T. M. (2018). Pluralisme Hukum di Indonesia: Perkembangan dan Tantangan. Jakarta: PT Gramedia.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sudikno Mertokusumo. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2020). Hukum Perjanjian. Jakarta: Gramedia.

WALHI. (2023). Laporan Tahunan: Konflik Agraria dan Peran Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: WALHI.

Wignyosoebroto, S. (2019). "The Evolution of Legal Philosophy and its Relevance in Modern Jurisprudence." Journal of Legal Studies, 45(3), 456- 478.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum