Problematika dan Solusi Penerapan Legal Drafting dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Kata Kunci: Legal Drafting, Legislasi, Regulasi, Problematika, Solusi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, R. (2022). Urgensi Harmonisasi Legal Drafting dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 45–60.
Amiruddin, & Zainal Asikin. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Asrun. (2004). Krisis Legislasi dan Agenda Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Bagir Manan. (2005). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Budi, R. (2021). Tinjauan Kritis Legal Drafting dalam Pembentukan UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Pro Justitia, 39(3), 301–320.
Butt, S. (2010). The Position of Legal Drafting in Indonesia's Law Reform Agenda. Indonesia Law Review, 3(2), 200–215.
Farida, I. (2023). Legal Drafting: Konsep dan Praktik. Bandung: Refika Aditama.
Fitriani, R. (2020). Legal Drafting Berbasis Gender dan HAM. Jurnal Konstitusi, 17(4), 612–635.
Habibie, M. F. (2022). Peran BPHN dalam Peningkatan Kualitas Legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 88–102.
Halim, A. (2021). Problematika Legislasi Nasional dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 33–48.
Indrayani, S. (2020). Implementasi Legal Drafting dalam Penyusunan Perda: Studi di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Hukum & Regulasi, 8(2), 95–110.
Irawan, A. (2023). Evaluasi Terhadap Omnibus Law sebagai Inovasi Legislasi. Jurnal Transformasi Hukum, 6(1), 45–62.
Kusuma, B. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Legal Drafting. Jurnal Rechtsvinding, 8(1), 24–37.
Lubis, M. (2021). Kelemahan Legislasi Daerah dalam Perspektif Legal Drafting. Jurnal Legislasi Daerah, 7(1), 10–27.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Meliala, A. (2020). Kekuatan dan Kelemahan Omnibus Law di Indonesia: Perspektif Yuridis. Jurnal Yuridika, 35(2), 165–180.
Mulyadi, L. (2020). Hukum dan Legislasi: Dinamika Legal Drafting di Indonesia. Surabaya: Airlangga Press.
Nugroho, H. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Siber, 2(1), 1–14.
Prabowo, Y. (2021). Audit Regulasi: Konsep dan Implementasi dalam Reformasi Regulasi Nasional. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 16(2), 75–91.
Putra, D. R. (2020). Analisis Kritik Hukum Terhadap Legal Drafting RUU Pemasyarakatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 395–412.
Rasyid, H. M. (2020). Peranan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Reformasi Birokrasi Hukum. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 14(3), 210–228.
Ridwan, H. R. (2022). Sistematisasi Legal Drafting dalam Perspektif Teori Legislasi. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Saragih, S. (2023). Legal Drafting dan Tantangan Globalisasi Regulasi. Jurnal Legislasi Internasional, 3(1), 1–20.
Simanjuntak, F. (2021). Tantangan Harmonisasi Hukum Pusat dan Daerah dalam Legal Drafting. Jurnal Otonomi Daerah, 12(2), 88–103.
Sudarsono. (2017). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulastri, N. (2022). Evaluasi Implementasi Perda Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jurnal Administrasi Publik, 14(1), 25–39.
Sulistiyono, A. (2015). Legal Drafting: Teknik dan Strategi Merancang Produk Hukum. Malang: Setara Press.
Sumarna, R. (2021). Kendala Teknis dalam Penyusunan Legislasi Daerah. Jurnal Pemerintahan dan Hukum, 6(2), 140–153.
Suparman Marzuki. (2016). Hakikat Legislasi dan Legislator dalam Negara Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta.
Widodo, J. (2019). Peranan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi. Jurnal Hukum & Masyarakat, 5(2), 100–115.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum





