Hubungan Filsafat Hukum, Teori Hukum, Dan Dogmatika Hukum Dalam Pembentukan, Penerapan, Dan Penegakan Hukum

Berman Sitorus, Dian Arianto, Yoga Danarsaputra, Nadyatulhusni Nadyatulhusni, Chairunnisa Chairunnisa

Abstract


Kajian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif hubungan antara filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatika hukum dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Filsafat hukum memberikan dasar nilai, orientasi moral, serta tujuan fundamental dari keberadaan hukum. Pada tingkat ini, hukum dipahami bukan hanya sebagai kumpulan aturan, tetapi sebagai ekspresi nilai keadilan dan kemanusiaan yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat. Teori hukum berfungsi sebagai penghubung antara prinsip-prinsip filosofis yang bersifat abstrak dan norma-norma konkret dalam hukum positif. Melalui teori hukum, struktur, sistematika, dan logika kerja hukum dijelaskan sehingga proses interpretasi dan pembentukan hukum dapat dilakukan secara konsisten namun tetap selaras dengan nilai moral. Sementara itu, dogmatika hukum menjadi ranah operasional yang memfokuskan pada penerapan hukum positif melalui analisis peraturan, putusan hakim, dan praktik yuridis lainnya. Hubungan ketiga ranah tersebut bersifat saling mengisi: filsafat hukum memberi arah nilai, teori hukum menyediakan kerangka konseptual, dan dogmatika hukum menghadirkannya dalam praktik konkret. Dalam konteks Indonesia, kesinergian ketiganya penting untuk memastikan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan substantif dan mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang lebih berkeadilan.

Keywords


Filsafat Hukum; Teori Hukum; Dogmatika Hukum; Pembentukan Hukum; Penegakan Hukum; Keadilan Substantif

Full Text:

PDF

References


Anwar, F. (2018). “Rekonsiliasi dan Keadilan Transisional di Indonesia.” Jurnal HAM, 13(2), 101–117.

Anwar, F. (2021). “Integrasi nilai keadilan Pancasila dalam hukum positif Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, 10 (1), 15–30.

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.

Hartono, T. (2022). “Ketimpangan epistemologis teori dan praktik hukum.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 201–218.

Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni. Bandung: Nusa Media.

Luhmann, N. (1985). A Sociological Theory of Law. London: Routledge.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nurhadi, M. (2018). “Rekonstruksi filsafat hukum keadilan sosial dalam sistem hukum nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 221–238.

Radbruch, G. (2003). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2010). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rahmawati, A., & Wibisono, Y. (2023). “Reintegrasi teori hukum dan studi sosial hukum di Indonesia.” Indonesian Journal of Legal Studies, 9(1), 1–19.

Sari, R., & Santoso, B. (2019). “Relevansi teori hukum Kelsen dalam sistem hukum Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Progresif, 5(1), 45–63.

Soekanto, S. (1983). Sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryono, A. (2020). “Paradigma Penegakan Hukum dalam Kasus Jiwasraya.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 212–228.

Widodo, D. (2020). “Dogmatika hukum dan interpretasi yuridis dalam praktik peradilan.” Jurnal Yuridika, 35(3), 271–290.

Wignjosoebroto, S. (2013). Dari hukum kolonial ke hukum nasional. Jakarta: Rajawali.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum