Hubungan Filsafat Hukum, Teori Hukum, Dan Dogmatika Hukum Dalam Pembentukan, Penerapan, Dan Penegakan Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, F. (2018). “Rekonsiliasi dan Keadilan Transisional di Indonesia.” Jurnal HAM, 13(2), 101–117.
Anwar, F. (2021). “Integrasi nilai keadilan Pancasila dalam hukum positif Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, 10 (1), 15–30.
Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
Hartono, T. (2022). “Ketimpangan epistemologis teori dan praktik hukum.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 201–218.
Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni. Bandung: Nusa Media.
Luhmann, N. (1985). A Sociological Theory of Law. London: Routledge.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nurhadi, M. (2018). “Rekonstruksi filsafat hukum keadilan sosial dalam sistem hukum nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 221–238.
Radbruch, G. (2003). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2010). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Rahmawati, A., & Wibisono, Y. (2023). “Reintegrasi teori hukum dan studi sosial hukum di Indonesia.” Indonesian Journal of Legal Studies, 9(1), 1–19.
Sari, R., & Santoso, B. (2019). “Relevansi teori hukum Kelsen dalam sistem hukum Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Progresif, 5(1), 45–63.
Soekanto, S. (1983). Sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Suryono, A. (2020). “Paradigma Penegakan Hukum dalam Kasus Jiwasraya.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 212–228.
Widodo, D. (2020). “Dogmatika hukum dan interpretasi yuridis dalam praktik peradilan.” Jurnal Yuridika, 35(3), 271–290.
Wignjosoebroto, S. (2013). Dari hukum kolonial ke hukum nasional. Jakarta: Rajawali.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum





