Analisis Hubungan Budaya Hukum Dan Efektivitas Penegakan Hukum Di Indonesia

Masrial Masrial, Alwan Hadiyanto, Seftia Azrianti, Muhammad Ali Ashar, Aulia Satya Inayah, Putri Amelia Fitriani, Muhammad Ronaldy, Refitha Mulyani, Kusnadi Kusnadi, Irwan Irwan

Abstract


Budaya hukum merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum di Indonesia, karena mencerminkan nilai, sikap, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku sehingga menentukan tingkat kepatuhan hukum dalam kehidupan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara budaya hukum masyarakat Indonesia dengan efektivitas penegakan hukum di Indonesia menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan sosiologis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur, buku, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat Indonesia masih dipengaruhi nilai-nilai kearifan lokal seperti musyawarah, gotong royong, dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan, namun masih terdapat tantangan berupa rendahnya kesadaran hukum, lemahnya kepatuhan terhadap aturan formal, serta ketidaksesuaian antara nilai budaya lokal dengan sistem hukum modern yang berdampak pada belum optimalnya efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Kesimpulannya, terdapat hubungan yang erat antara budaya hukum dan efektivitas penegakan hukum, sehingga diperlukan penguatan kesadaran hukum masyarakat, peningkatan peran aparat penegak hukum, serta integrasi nilai kearifan lokal dalam sistem hukum nasional agar tercipta penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan

Keywords


budaya hukum, efektivitas penegakan hukum, Indonesia, kearifan lokal, kesadaran hukum.

Full Text:

PDF

References


Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan. Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, R. (2012). Sistem peradilan pidana kontemporer. Prenada Media Group.

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Mandar Maju.

Hamidi, J. (2013). Hukum dan kearifan lokal di Indonesia. Sinar Grafika.

Irianto, S. (2009). Pluralisme hukum dalam masyarakat Indonesia. Yayasan Obor Indonesia.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Rineka Cipta.

Luthan, S. (2014). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(2), 245–260.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, A. (2010). Hukum dan masyarakat adat. Citra Aditya Bakti.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. (digunakan sebagai teori dalam kajian hukum Indonesia).

Nurjaya, I. N. (2015). Pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat dalam hukum nasional Indonesia. Mimbar Hukum, 27(2), 201–215.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesis hukum Indonesia. Genta Publishing.

Saptomo, A. (2010). Kearifan lokal sebagai sumber pembentukan hukum nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 40(2), 150–168.

Sodiki, A. (2011). Pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 567–590.

Soekanto, S. (1982). Sosiologi hukum. Rajawali Press.

Soekanto, S. (2012). Sosiologi hukum. Rajawali Pers.

Soemitro, R. H. (1998). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Soepomo, R. (1993). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.

Suhariyanto, B. (2019). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridika, 34(2), 210–228.

Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori, dan praktik. Rajawali Pers.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. ELSAM & HUMA.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum