Tinjauan Kriminologis Terhadap Narapidana Residivis Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Batam

Rangga Adlaine Ginting, Alwan Hadiyanto, Ispandir Hutasoit, Maria Imelda Febianti, Saptono Saptono, Zidane Edi Pamungkas, Sihol Marito Sinaga, Isac Gali Siahaan, Hafiz Rizki Juliansyah, Zulfa Utami, Doni Syabrani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisa data terkait faktor apa saja penyebab timbulnya Narapidana Residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisa data bagaimana bentuk upaya Pembinaan Narapidana dan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam. Jenis penelitian ini merupakan yuridis empiris, sehingga penulis akan melakukan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan data yang diperoleh dari wawancara dan kajian kepustakaan. Analisis data yang dilakukan penulis ialah tekniknya menggunakan deskripsi untuk hasil analisisnya kemudian baru ditarik kesimpulan secara dedukatif. Penulis berfokus terhadap penjelasan, penyebab, alasan serta hal-hal yang mendasari dari topik penelitian berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan Narapidana Residivis Narkotika Lapas Perempuan Kelas IIB Batam & Staf Binadik Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Kesimpulan dari hasil penelitian penyebab residivis narkotika ialah dikarenakan faktor intern dan ekstern, faktor intern nya ialah kondisi pribadi pelaku kejahatan,seperti psikologi dan kesehatan mental, dapat mempengaruhi keputusan pelaku untuk melakukan kejahatan. Lalu setiap individu memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap hal-hal baru, yang dapat mendorong mereka untuk mencoba narkotika. Namun, jika seseorang memiliki kesehatan mental yang baik, mereka cenderung lebih mematuhi norma-norma yang berlaku. Sebaliknya, individu dengan kesehatan mental yang buruk lebih rentan untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma masyarakat. Sedangkan faktor ekstern yang dimaksud ialah diluar dari diri manusia seperti, Faktor lingkungan yang buruk, faktor ekonomi. Lalu untuk upaya pembinaan lapas perempuan kelas IIB Batam sudah berjalan dengan baik, yang terdiri dari pembinaan kemandirian dan keterampilan. Namun yang disayangkan ternyata tidak ada perbedaan antara kegiatan pembinaan narapidana biasa dan narapidana residivis, hanya pengawasan nya saja lebih khusus bagi narapidana residivis.

Keywords


Narkotika, Narapidana, Residivis dan Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Abidin Zainal, Farid. (1995). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Alwan Hadiyanto, Yasmirah Mandasari Saragih. (2021). Pengantar Teori Kriminologi & Teori dalam hukum pidana. Medan: CV Cattleya Darmaya Fortuna.

Andi Hamzah. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Bonger. (1981). Pengantar tentang kriminologi. Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia.

Diah Gustiani, Dona Raisa & Rini Fathonah. (2013). Hukum Penitensia Dan Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Lampung: Pusat Kajian Konstitusi Dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Garda Ariawan Gunawan. (2012). Tinjauan Kriminologis Peredaran Senjata Api Illegal (Studi di Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung). Jurnal Hukum, 19.

Kartini Kartono. (1992). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.

Koeswadji. (1995). Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2005). Perpolisian Masyarakat. Jurnal Hukum, 2.

Meka Almukharomah, Padmono Wibowo. (2022 ). Faktor Pendorong Residivisme Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur. Jurnal Hukum, 14.

Muhammad Wahyu Darmansya. (2014). Pengulangan Kejahatan atau Resediv (Analisis Kriminologis dan Sosiologis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar 2008-2014). Jurnal Hukum, 1.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum, 16.

Nadia, Rahma. (2018). Faktor Penyebab Terjadinya Perbuatan Cabul yang Dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bukittinggi Terhadap Narapidana Perempuan. Jurnal Hukum, 21.

Putra Perdana Pasaribu. (2016). Bentuk Pembinaan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Yogyakarta. Jurnal Hukum, 3-4.

Rendi Ade Prabowo. (2017). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Di Provinsi Lampung. Jurnal Hukum, 26.

Soejono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.

Yoga Nugraha Liawan. (2013). Analisis Kriminologis Terhadap Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Wilayah Polresta Bandar Lampung). Jurnal Hukum, 13.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum