Tinjauan Yuridis Tindak Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 372/Pid.Sus/ 2023/Pn Btm)
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk Memahami, Pertimbangan Hakim terhadap Pelaku tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia dalam Putusan Nomor: 372/Pid.Sus/2023/PN Btm dan penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia dalam Putusan Nomor: 372/Pid.Sus/ 2023/PN Btm. Metode Penelitian ini termasuk jenis penelitian Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Atau dengan istilah yuridis normatif karena dalam penelitian hukum harus juga meneliti dasar yuridisnya. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut yaitu mencakup: Penelitian terhadap asas-asas hukum, Penelitian terhadap sistematika hukum, Perbandingan hukum, Sejarah hukum, Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical, dan horizontal. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan secara bersama terlebih dulu melihat unsur-unsur pidana. terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan dolus atau kealpaan culpa, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan secara bersama harus memperhatikan peranan masing-masing pelaku baik itu pembuat, orang yang menyuruh melakukan, orang yang membantu melakukan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan.
Keywords
Pemidanaan, Penempatan, Pekerja Migran
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai, Narkoba Di Balik Tembok Penjara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014;
Alwan Hadiyanto, Model Pembinaan Narapidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan, Yogyakarta: Genta Publising, 2020;
Suharto dan Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum





