Analisis Putusan Hakim Terhadap Penerapan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Pendekatan Kasus Nomor 226/Pid.Sus/2019/Pn Tbk)

Linda Theresia, Alwan Hadiyanto, Parningotan Malau, Adam Rangga Prasta Reyses, Tino Deswanto, Mariyonata Mariyonata, Syahrul Putra Wardhanu, Irpan Situmeang, Ilham Ilham, Desi Wasilah

Abstract


Narkotika memiliki manfaat di bidang medis atau kesehatan karena kemampuannya untuk memberikan efek menenangkan. Jika narkotika tidak digunakan sesuai standar pengobatan, maka dapat berdampak sangat merugikan bagi individu atau masyarakat, terutama generasi muda. Penggunaan narkotika dan peredaran narkotika dianggap sebagai salah satu kejahatan serius dan luar biasa (extra ordinary crime) karena bersifat lintas negara, menggunakan modus operandi tinggi serta teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi luas yang merusak bangsa secara sistematis, dan telah menimbulkan banyak korban. Fokus penelitian ini adalah tentang analisis keputusan hakim terhadap implementasi Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pendekatan kasus nomor 226/Pid. Sus/2019/PN Tbk. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Dari penelitian tersebut, diketahui bahwa hakim harus memahami dan mengeksplorasi nilai-nilai hukum masyarakat dengan berinteraksi langsung, agar dapat merumuskan dan memahami perasaan hukum dan keadilan yang dihayati oleh rakyat. Dengan demikian, hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan mencapai keadilan berdasarkan Pancasila.

Keywords


Narkotika, Kejahatan Luar Biasa, Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


Alwan Hadiyanto, Reformasi Hukum Menuju Pemerintahan Yang Bersih, Yogyakarta, Genta Publishing, 2020

-----, Model Pembinaan Narapidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, Yogyakarta, Genta Publishing,

Aris Prio Agus Santoso, et al, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustakabarupress, 2022

A. Karim Nasution, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana, Jilid I, tanpa penerbit, 1976

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Ed.1. Cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika, 2016 Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 2007

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar grafika, Jakarta, 2004

Binsar M. Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim IV, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2020

Ciptono dan Alwan Hadiyanto, Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta Selatan: Damera Press, 2023

Eddy OS. Hiarieej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012 Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008 Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana,

Perkembangan dan Penerapan, Rajagrafindo Persada, Jakarta;

Josef M. Monteiro, Lembaga-lembaga Negara setelah Amandemen UUD 1945,

Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014

Leden Marpaung, Peristiwa Hukum Dalam Praktek, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 1985

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Peradilan, Mandar Maju, 2007

Muhammad Hatta, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2022

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 2009

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke-7, Jakarta: Rajawali Press, 2017

Parningotan Malau, Tindak Pidana Ekonomi dan Korporasi, Karawang: CV Saba Jaya Publisher, 2023

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana,

- , Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006

- , Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta, 2011

Pristika Handayani, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Damerapress, 2024, Ratna WP, 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi Versus

Penjara (Menyoroti Pasal 127 UU No, 35 Tahun 2009), Yogyakarta: Legality,

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2005

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2001

- , Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002

Suwarno Ma’sum, Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat, CV. Mas Agung, Jakarta, 2003

Suliyanto, Metode Penelitian Bisnis untuk Skripsi, Tesis, & Disertasi, Yogyakarta: Andi Offset, 2018

Teguh Prasetyo, Pembaharuan Hukum Perspektif Teori keadilan Bermartabat, Malang, Setara Press, 2017

Yoserwan, Nani Mulyati, Hukum Pidana Ekonomi, -Ed. 1, Cet. 1.-Depok: Rajawali Pers, 2021

Putusan Kasus Nomor 226/Pid. Sus/2019/PN Tbk

Andri Koswara, Politik Hukum Pidana Tentang Pengaturan Tindakpidana Di Indonesia Dalam Kasus Narkotika, Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 4 No. 3, 2022

Bayu Puji Hariyanto, Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No. 1 Maret 2018, ISSN: 2614-

X, 2018

Enju Juanda, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Jurnal Galuh Justisi, Vol. 5, No. 1, 2017

Edi Rosadi, Putusan Hakim Yang Berkeadilan, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 1, April 2016

Ferdino Caprico, Gunawan Nachrawi, Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Narkotika (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid.Sus/2019), Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2, hlm. 2991, September 2022

Geofani Indra David Palit, et al, 2021, Penerapan Keyakinan Hakim (Conviction In Rasionee) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Lex Crimen Vol. X/No. 5/Apr/EK 2/2021, diakses pada hari Jumat, 31 Mei 2024 jam 00:57 WIB

M. Syamsudin, Rekonstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutuskan Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman 11, No. 1, 2011

Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, hal. 235, 2017

Ricardo S. Siahaan, Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika (Studi Kota Medan), Tesis Universitas Medan Area, hlm. 11, 2018,

Sri Dewi Rahayu, Yulia Monita, Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika, PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 1, Nomor 1, (ISSN XXXX-XXXX), 2020

Zainal Pradana, Peranan Kepolisian Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Negara dan Keadilan, Volume 11 Nomor 1, p-ISSN 2302-7010 e-ISSN 2721-9801, 2022

Humas BNN, https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/ di akses Minggu, 19 Mei 2024, 22.57 WIB

Aditya Mardiastuti, Pengertian Tujuan Penelitian, Jenis, dan Contohnya, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6205636/pengertian-tujuan-penelitian-jenis-dan-contohnya, diakses pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 jam 02.15 WIB

Mahjudi, Putusan Hakim Adalah Mahkota Hakim https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-adalah-mahkota-hakim-oleh-drshmahjudi-mhi-228, diakses pada hari Jumat, 30 Agustus 2024


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum