Rekonstruksi Paradigma Hukum Indonesia: Tinjauan Filsafat Hukum Progresif Dalam Penyelesaian Problematika Hukum Kontemporer

Sunarto Poniman, Alwan Hadiyanto, Pristika Handayani, Seftia Azrianti, Muhammad Azis, Selvika Selvika, Nurul Intan Ramadhani, Damas Lestiyandi, Yeisca Sayang Sinaga, Wulan Oktavia Ramadhani

Abstract


Di bidang hukum, filsafat hukum progresif telah digunakan untuk mereformasi dan meningkatkan sistem hukum Indonesia dalam menghadapi tantangan kontemporer. Dan permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana mengintegrasikan pemikiran hukum progresif ke dalam sistem hukum Indonesia untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan responsif. Tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan suatu gambaran tentang peran filsafat hukum progresif dan membuat rancangan rekonstruksi sistem hukum Indonesia berbasis hukum progresif. Metode penelitian dilakukan dengan cara analisis konseptual terhadap literatur dan kasus-kasus hukum terkini. Untuk merancang sebuah sistem hukum berbasis progresif yang berfungsi membantu penyelesaian masalah hukum secara lebih efektif dan manusiawi di Indonesia digunakan pendekatan analisis kritis dan komparatif. Hasil yang dicapai adalah suatu konsep rekonstruksi sistem hukum yang mencakup reformasi kelembagaan, pembaruan pendidikan hukum, dan transformasi budaya hukum berbasis filsafat hukum progresif. Serta kesimpulan dari artikel ini adalah dengan adopsi filsafat hukum progresif dapat mengarah pada penyelesaian masalah hukum yang lebih efektif dan manusiawi di Indonesia, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti resistensi dari praktisi hukum konvensional.

Keywords


filsafat hukum progresif, sistem hukum Indonesia, paradigma hukum, keadilan, martabat manusia

Full Text:

PDF

References


Afdilah, S., Agustina, N. S., Hani, I., & Gunawan, G. (2024). Penerapan Teknologi Blockchain dalam Meningkatkan Keamanan Sistem Identifikasi Pengguna. Journal Software, Hardware and Information Technology, 4(2), 47-62.

Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199-208.

Ardiansyah, A. (2018). Polemik dan Tantangan Penegakan Hukum Progresif Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal de jure, 10(1).

Karauwan, D. E. S. (2023). Legal political reconstruction is progressive responsive as a regulation reform effort to realize state goals. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(1), 226-236.

Kennedy, R. (2021). Diskursus Hukum Progresif dalam Penegakan dan Pembaharuan Hukum Lingkungan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 26(3), 198-209.

Michal, Malacka. (2016). Multi-Door Courthouse established through the European Mediation Directive?. University of Miami International and Comparative Law Review, doi: 10.1515/ICLR-2016-0009

Nurjaya, I. N. (2019). Revitalisasi Hukum Adat dan Kearifan Lokal sebagai Sumber Hukum Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 434-453.

Purba, R. J. (2023). Rekonstruksi Regulasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berbasis Keadilan Pancasila (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

RAHMAT, A. (2023). Reformulasi Kebijakan Negara Dalam Perlindungan Kearifan Lokal Studi Dinamika Dan Keberlanjutan Nagari Di Sumatera Barat.

RAMADHONA, A. (2023). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourcing Yang Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Setiawan, B. (2018). Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi. Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental.

Siroj, H. M., & Marzuki, I. (2017). Penegakan Hukum Progresif: Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 1(2).

Sulaiman, S., & Rahayu, D. P. (2018). Pembangunan Hukum Indonesia dalam Konsep Hukum Progresif. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Ulya, N. U., & Musyarri, F. A. (2020). Omnibus Law Tentang Pengaturan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Guna Rekonstruksi Konvergensi Hukum Teknologi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 53.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum