Implementasi Overclaim Produk Skincare Di Indonesia Ditinjau Dari Perlindungan Konsumen

cut wahidah mumtaza, Alwan Hadiyanti, Seftia Azrianti, Shinta Shinta, Saut Manurung, Adam Fathillah, Ade Rahmah Dwi Yanti, Peros WInnie R.F Silitonga, Cut Aulia Agusrini, Nabila Putri Salwan

Abstract


Praktik klaim berlebihan (overclaim) dalam produk skincare menjadi masalah yang signifikan di Indonesia. Klaim yang tidak berbasis fakta ilmiah atau menyesatkan berpotensi melanggar hak konsumen dan menimbulkan risiko kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi overclaim produk skincare di indonesia di tinjau dari perlinudngan konsumen, regulasi kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi terkait overclaim belum sepenuhnya efektif diterapkan, sehingga memerlukan penguatan pengawasan, edukasi konsumen, dan penegakan hukum yang lebih tegas. Pelaku usaha dalam penggunaan overclaim secara jelas telah menimbulkan kerugian materiil berupa kerugian atas uang yang dikeluarkan dan kerugian immateriil berupa kerugian pada kulit dan kekecewaan emosional sehingga pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pertanggungjawaban pelaku usaha telah diterangkan dalam Pasal 19-20 UUPK, Pasal 1365-1367 KUHPer, dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 menerangkan terkait sanksi.

Keywords


Overclaim, Produk Skincare, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakrta: Sinar Grafika, 2008

Dedi Harianto, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menesatkan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Elia Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015

Hery Margono dkk, Etika Pariwara Indonesia, Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia, 2020

K. Martono, Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, Edisi Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram : Mataram University Press, 2020)

Arsiallah Angelia. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perbuatan Overclaim Dalam Melakukan Promosi Oleh Influencer Pada Suatu Produk.” Jurnal Ilmiah Universitas Mataram (2023)

Iskandar, Tubagus Akbar Ganjar & Osa Omar Sharif. “Pengaruh Customer Review dan Influencer Endorsement Terhadap Purchase Intention Pada Produk Whitelab Dengan Trust Sebagai Variabel Moderasi.” Jurnal e-Proceeding of Management 9, No. 5 (2022): 2824-2830

Yudityastri, Alya & Suraji. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Privat Law 8, No. 2 (2020): 165-172.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum