Relevansi Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial

Rimagita Sihombing, Pristika Handayani, Seftia azrianti, Alwan Hadiyanto, Farhan Yafik, Yos Iranto Nainggolan, Revalina Feby Saputri, Dela Candraini, Aulia Akram Erza, Nova Melina Gultom

Abstract


Bicara tentang Teori Hukum berarti bicara tentang hukum.Akan tetapi, kiranya perlu dipahami bahwa Teori Hukum tidak sama dengan Ilmu Hukum. Teori Hukum bukanlah ilmu hukum, begitupun sebaliknya. Hal ini dikemukankan karena pada umumnya teori hukum diidentikan atau ditumbuhkan dengan Ilmu Hukum. Untuk memahami apa Teori Hukum harus diketahui lebih dulu apa Ilmu Hukum itu. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (rechtsleer), sering disebut juga dogmatik hukum, mempelajari hukum positif (ius constitutum). Perkembangan teori hukum yang ada dimulai era modernisme sampai dengan postmodernism memasuki situasi transisi dan perubahan yang sangat cepat saat ini, hukum Indonesia memiliki banyak catatan untuk dikaji. Penegakan hukum yang carut marut,kacau dan mengesampingkan keadilan tersebut bisa saja diminalisir kalau seandainya hukum dikembalikan kepada fungsi aslinya,yaitu untuk menciptakan keadilan, ketertiban serta kenyamaan. Menjawab Perkembangan Teori Hukum dan keilmuan-keilmuan hukum serta relevansinya dalam mewujudkan nilai keadilan,dalam rumusan masalah relevansi penerapan teori hukum dalam penegakan hukum guna mewujudkan nilai keadilan Sosial. Pembahasan permasalahan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan konseptual atau metode library reasearch (penelitian kepustakaan).

Keywords


Penerapan Teori hukum, Penegak Hukum, Keadilan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gajah Mada University Press: Yogjakarta, 2006.

Adji Sumekto, Pergeseran Pemikiran HukumDari Era Yunani menuju

Postmodernisme, Konstitusi Press: Jakarta, 2015.

Faisal, Pemaknaan Hukum Progresif: Upaya Mendalami Pemikiran Satjipto Rahardjo, Yogyakarta: Tafa Media, 2015.

Kahar, Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Kalam Mulia: Jakarta, 1985.

Kelan, Negara dan Kebangsaan Pancasila: Kultur, Historis, Filosofi, Yuridis dan Aktualisasinya, Penerbit Paradigma: Yogjakarta.

Lawrence Freidman, Legal System, 1975, New York, Russel Sage Foundations, Dalam Esmi Warassih.

, American Law:An Introuduction (New York: W.W

Norton & Company, 1984).

Mahmud MD, Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum, 1999, dalam jurnal Filsafat Pancasila Universitas Gadjah Mada, Yogjakarta.

Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, 2005, Jakarta: Kompas.

Roeslan Saleh, Mengadili sebagai PergulatanKemanuisaan. Jakarta: Aksara Baru, 1979.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan kelima,PT. Citra Adya Bakti: Bandung, 2000.

, Membangun Keadilan,Alternatif: Kompas, April,

, Ilmu Hukum, Citra AdityaBakti Bandung: 1996.

Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1993.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, cet .VIII, 1995, Yogyakarta: Kanisius.

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundangan Yang Baik, GagasanPembentukan Undang-Undang Berkelanjutan”, 2010, Jakarta: RajawaliPers.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Hukum