POLA KOMUNIKASI PERKAWINAN MENGGUNAKAN SURAT TAUKIL DILIHAT DARI PRESPEKTIF HUKUM

Irene Svinarky, Angel Purwanti, Ukas Ukas, I Made Budi Arsika

Abstract


Hukum tanpa adanya komunikasi yang baik tidak akan berjalan, sebaliknya komunikasi tanpa adanya hukum yang mengatur maka dapat saja keluar dari jalur yang telah ditetapkan, karena di Indonesia semua kegiatan selalu terkait dengan hukum tertulis ataupun hukum tidak tertulis. Di Indonesia hukum berlaku beberapa hukum yang mengatur mengenai perkawinan, seperti hukum adat, hukum islam dan hukum negara. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Wali hakim juga dapat menikahkan mepelai laki-laki dan mempelai wanita. Hal ini terdapat di dalam Buku I KHI. Namun perkawinan dapat diwakil wali oleh Wali Hakim apabila telah mendapatkan Surat Taukil yang berjudul (Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah). Dalam surat itu dimana dibutuhkan persiapan untuk memahami tahapan-tahapan dari persiapan perkawinan. Tujuan penelitian dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan dan penerapan pola komunikasi yang digunakan dalam perkawinan di dalam agama islam. Metode penelitian yang digunakan disini adalah metode penelitian normatif hukum islam yang mana norma-norma dalam hukum islam dijadikan sebagai objek penelitian. Hasil Penelitian Dan Pembahasannya dapat di uraikan berikut ini : Mengenai Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah merupakan surat yang digunakan oleh calon pengantin perempuan yang akan menikah jika wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Surat ini tidak tidak terlalu dikenal di masyarakat, namun dalam prakteknya surat tersebut dirujuk pada Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Keywords


Komunikasi Perkawinan; Perspektif Hukum; Iqrar Taukil Wali Bil Kitabah.

Full Text:

PDF

References


Ani Yumarni dan Endeh Suhartini. (2019) Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan Kua Wilayah Kota Bogor). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 193-211.

Asrori, A. (2015). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Dalam Islam. Al. Adalah, 807-826

Dewi Anisa Wijayati., Subagyo., Sri Herwindiya Baskara. (N.D.). Pola Komunikasi Dalam Mempertahankan Hubungan Perkawinan (Studi Deskripsi Kualitatif Tentang Pola Komunikasi Dalam Mempertahankan Hubungan Perkawinan Pada Pasangan YangMenikah Muda Di Desa Cikedunglor Kecamatan Cikedung KabupatenIndramayu). Jurnal KOMMAS, 1-17.

Djamilah, Reni Kartikawati, (2014). Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia, 1-16.

Dyah Ochtorina Susanti, Siti Nur Shoimah., (2016). Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities). Rechtidee, 166-181

Irwansyah, Penelitian Hukum., (2020).“Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel”. Mirra Buana Media. 1-424

Lisbon Pangaribuan. (2016). Kualitas Komunikasi Pasangan Suami Istri Dalam Menjaga Keharmonisan. Jurnal Simbolika, 1-19.

Johnny Ibrahim. (2008). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.

Mubasyaroh, M. (2017). Konseling Pra Nikah Dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia (Studi Pendekatan Humanistik Carl R. Rogers), 1-18.

Mustika, D. (2011). Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam. Inovatif, 52-63.

Muthiah, A. (2017). Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Subekti. (2010). Pokok-Pokok Hukum Perdata (Cetakan Ke). Jakarta: PT. Intermasa.

Yeni Fitra. (2013). Dinamika Komunikasi Antar Pasangan. 9(2).

Wahyu Wibisana. (2016). Pernikahan Dalam Islam-Ta’lim. 14 (2), 185-193

Formulir Pengantar Nikah Model N1 SK Dirjen Pendis No 473 tahun 2020 (nikahdikua.com)

diakses Pada tanggal 28 Agustus 2021

https://kuagondokusuman.wordpress.com/ dikutip tanggal 28 Agustus 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.