PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DALAM MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Emy Hajar Abra, Alwan Hadiyanto, Ciptono Ciptono, Dian Arianto, Haikal Luthfan, Melia Lau

Abstract


Masa jabatan dua periode atau maksimal sepuluh tahun menjabat sebagai presiden dan wakil presiden kini menjadi di uji kesakralannya dalam bingkai konstitusi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perjalanan konstitusi Indonesia dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, yang mana dalam penelitian ini bahan primer adalah peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan yang kemudian diolah secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitain yang didapat diperoleh hasil bahwa masa jabatan yang terlampau lama mengakibatkan kekuasaan yang menyimpang sebagaimana teori Lord Action yakni “power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely”. Misalya saja Filipina menurut Konstitusi 1987, dikatakan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama satu periode dengan lama jabatan 6 tahun. Sedangkan Korea Selatan juga dibatasi satu periode dengan lama jabatan 5 tahun. Pembatasan ini ditetapkan melalui amendemen Konstitusi tahun 1987. Begitupun Amerika Serikat sejak amandemen Konstitusi ke-22 tahun 1951, masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode dengan lama jabatan satu periode yakni 4 tahun. Oleh karena itu akan ditemukan perdebatan panjang tentang masa jabatn, namun lebih dari itu konsistensi dan menjaga nilai konstitusi jauh lebih tinggi dalam menjaga demokrasi pada sebuah negara.

Keywords


Konstitusi; Masa Jabatan; Presiden; Wakil Presiden

Full Text:

PDF

References


Abdul Gafur. 2000. Hari-Hari Terakhir Seorang Presiden, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Harun Alrasyid. 1993. Masalah Pengisian Jabatan Presiden, Sejak Sidang Persiapan Kemerdekaan Indonesia Sampai Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1993, Universitras Indonesia, Jakarta.

Miriam Budiardjo. 2012. Dasar Dasar Ilmu Politik Cetakan Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Koirudin 200., Partai Poltik Dan Agenda Transisi Demokrasi Menakar Kinerja Partai Politik Era Transisi Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Zulkarnain. 2021. Jalan Meneguhkan Negara: Sejarah Tata Negara Indonesia, Pujangga Press, Yogyakarta.

Soerjono Seokanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normative Satu Tinjauan Singkat, Edisi1 Cetakan V, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Rajawali.

Hayatunn Na’imah. 2015. Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Khazanah, Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, Vol 13, No 1.

I Gede Hartadi Kurniawan Dan Hendry Arianto. 2020. Polemic Pembatasan Masa Jabatan Untuk Jabatan Public di Indonesia Terkait Dengan Demokrasi Dan Pancasila, Jurnal Lex Jurnalica Volume 17, Nomor 3.

Akbar Evandio Dan John Andhi Oktaveri, Perpanjangan Masa Jabatan Presdien Belajar Dari Gunea. Https://Bisnisindonesia.Id/Article/Perpanjangan-Masa-Jabatan-Presiden-Pelajaran-Dari-Guinea, diakses pada 22 April 2023.

Https://Pshk.Or.Id/Blog-Id/Mengapa-Mahkamah-Konstitusi-Harus-Tolak-Tuntutan-Perindo-Tentang-Batasan-Periode-Jabatan-Wakil-Presiden/, Diakses Pada 22 April 2023.

Http://Kpu.Go.Id/Index.Php/Pages/Detail/2017/8/Pemilu-1955/Mzqz, Diakses Pada Tanggal 15 Mei 2023.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v12i2.5250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.