Paradigma Hermeneutika Hukum Dalam Penafsiran Hukum Indonesia

Tri Tarwiyani, Sri Langgeng Ratnasari, Cici Fahdilla, Putri Amelia F Fitriani, Gandhi Sutjahjo, Annisa Putri Utami, Dınasrıang Balı, Awang Jamat, Novela Monalısa Br Tampubolon, Sucı Ramadhanı

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradigma hermeneutika hukum dalam praktek penafsiran hukum di Indonesia. Hal ini penting dilakukan karena bahasa hukum pada hakikatnya berfungsi bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga memuat simbol dan makna khusus yang membedakannya dari penggunaan bahasa umum. Ciri khas bahasa hukum antara lain istilahnya yang cenderung teknis, struktur kalimat yang kaku, dan gaya instruksional. Hal ini berakibat pada sulitnya memahami bahasa hukum terutama oleh masyarakat umum sehingga menimbulkan kesenjangan antara ahli hukum dan publik. Masalah multitafsir dalam teks hukum tetap menjadi persoalan penting meskipun norma dirancang untuk memberi kepastian, ruang interpretasi menyebabkan ketidakpastian dan potensi sengketa. Berbagai metode penafsiran dikembangkan untuk menghadapi fenomena ini, antara lain penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, sosiologis, substantif, komparatif, dan ekstensif. Pendekatan hermeneutik, khususnya karya Hans-Georg Gadamer, menegaskan bahwa penafsiran merupakan dialog antara teks dan penafsir yang tak terlepas dari situasi historis penafsir. Gadamer menempatkan pemahaman, penafsiran, dan penerapan sebagai unsur yang terpadu, di mana penerapan sudah menentukan sejak awal proses pemahaman. Konsekuensinya, interpretasi hukum memerlukan kepekaan kontekstual, perhatian pada hubungan bagian-keseluruhan teks, serta kesadaran atas keterbatasan dan ketidaksempurnaan hukum dan penafsirnya. Pemahaman hermeneutik ini menawarkan kerangka untuk menghasilkan interpretasi hukum yang lebih reflektif dan relevan dengan situasi kontemporer.

Keywords


Hans-Georg Gadamer; Hermeneutika Hukum; Penafsiran

Full Text:

PDF

References


Arifah, U. (2022). Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi Kerja, Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo (Doctoral dissertation, Universitas Mercu Buana Yogyakarta).

Bleicher, Josef. (1980). Contemporary Hermeneutics, Hermeneutics as Method, Philosophy and Critique. Routledge and Kegan Paul. London.

Bleicher, Josef. (2007). Hermeneutika Kontemporer, Hermeneutika sebagai Metode, Filsafat, dan Kritik. Fajar Pustaka. Yogyakarta.

Darmaji, Agus. (tanpa tahun). Pergeseran Hermeneutika Ontologis Melalui Bahasa dalam Pemikiran Hans-Georg Gadamer, www.digilib.ui.ac.id.

Dostal, Robert J. (edit.) (2002). The Cambridge Companion to Gadamer. Cambridge Univerity Press. USA.

Gadamer, Hans-Georg. (1976). Hans-Georg Gadamer, Philosophical Hermeneutics. University of California Press. London.

Gadamer, Hans-Georg. (1977). Truth and Method, Continuum. London

Grondin, Jean. (2007). Sejarah Hermeneutik dari Plato sampai Gadamer. Ar-Ruzz Media Grup. Yogyakarta.

Hima, Rofiatul. (tanpa tahun). Ragam Bahasa Hukum di Indonesia: Kajian Linguistik Forensik. https://repository.unmuhjember.ac.id/13197/1/Artikel%20Linguistik%20Forensik_%20Rofiatul%20Hima.pdf

Leyh, Gregory (edit.). (2008). Hermeneutika Hukum, sejarah, teori dan praktik. Nusa Media. Bandung.

Nurhan, Cinta Annata, et.all. (2004). Relevansi Fungsi Penafsiran Gramatikal dalam Memahami Hukum. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol. 2, p. 273-278. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2623/2531.

Said, Ikhwan M. (2012). Kajian Semantik terhadap Produk Hukum Tertulis di Indonesia. Mimbar Hukum Vol. 24. No. 2, p. 187-198.

Tarwiyani, Tri. (2011). Hermeneutika Filsafat Gadamer dan Relevansinya bagi Pengembangan Hukum di Indonesia (Tesis). Fakultas Filsafat UGM. Yogyakarta.

Zhafah, A., et al. (2026). Metode Penafsiran dalam Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia. Jurnal AlZayn, 9(1) https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3303




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v15i2.9231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.