ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 METODE GROSS, NET DAN GROSS UP SERTA DAMPAK TERHADAP BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PT DREDOLF INDONESIA

Adinul Urkan, Rizki Eka Putra

Abstract


Penyerapan dana yang bersumber dari pajak berpengaruh signifikan terhadap pembangunan Indonesia. Karena pajak adalah sumber pendapatan di Indonesia. Termasuk dari Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pribadi Pasal 21. Ada tiga metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu Metode Kotor, Neto dan Gross-Up yang dapat membantu menghitung pajak penghasilan Pasal 21 tentang pendapatan karyawan yang akan mempengaruhi kesejahteraan karyawan dan pendapatan perusahaan . Hasil perhitungan ini akan disetor ke Kas Negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan analisis deskriptif yaitu penelitian yang dapat menggambarkan efektivitas penerapan ketiga metode tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan metode Gross-Up akan mensejahterakan karyawan, sedangkan metode Gross akan meningkatkan laba perusahaan dan metode Net untuk mengurangi pendapatan perusahaan tetapi pendapatan karyawan lebih besar dari metode Gross.

Keywords


Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tetap dengan menggunakan metode bersih, metode bruto, metode bruto yang mempengaruhi beban pajak perusahaan.

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. _______________. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi, maka dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). ________________. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.________________. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Indriantoro, Supomo. (2002). Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen, Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Omposunggu, A. (2011). Cara Legal Siasati Pajak. Jakarta: Puspa Swara.

Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Resmi, S. (2016). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 9. Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, Erly. (2009). Perencanaan Pajak Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cetakan ke-17. Bandung: Alfabeta.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia Edisi 10-Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Zain, M. (2005). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.33373/mja.v11i1.1735

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Office:

Department of Accounting Studies, Faculty of Economi and Bussines, Universitas Riau Kepulauan

unit F

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: (0778) 39275

e-mail: measurement@journal.unrika.ac.id

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats

Measurement Statistic