TINJAUAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2020 DI SMKS PLUS KEMILAU BANGSA 2
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di SMKS Plus Kemilau Bangsa 2 Tiban Kota Batam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Wawancara, dokumentasi dan observasi sebagai pengumpulan data. Analisis data yang dipakai diantaranya adalah pengumpulan data, penyajian data, analisa data dan kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perencanaan dana BOS di SMKS Plus Kemilau Bangsa 2 yaitu melaksanakan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), penyaluran dana terbagi menjadi tiga tahap per tahun, pengambilan dana oleh bendahara dan kepala sekolah, pembelanjaan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah, penggunaan Dana BOS yang digunakan untuk kegiatan operasional sekolah dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU), pembukuan dilaksanakan oleh bendahara berdasarkan bukti transaksi, pengawasan dilaksanakan secara internal dan eksternal, pelaporan dana dilaksanakan setiap akhir tahap.References
Anggito, Albi dkk. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak
Bafadal, I. (2015). Pengelolaan Keuangan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara
https://www.padamu.net/pengertian-sarana-dan-prasarana-pendidikan. (diakses pada tanggal 3 januari 2022)
https://bos.kemdikbud.go.id.//penyaluran-dana-bantuan-operasional-Sekolah (diakses pada tanggal 3 januari 2022)
Indonesia. 2008. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 51 Ayat 1dan ayat 2 .
Mendikbud. 2020. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Nomor 8 tahun 2020, Jakarta
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat
Bafadal, I. (2015). Pengelolaan Keuangan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara
https://www.padamu.net/pengertian-sarana-dan-prasarana-pendidikan. (diakses pada tanggal 3 januari 2022)
https://bos.kemdikbud.go.id.//penyaluran-dana-bantuan-operasional-Sekolah (diakses pada tanggal 3 januari 2022)
Indonesia. 2008. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 51 Ayat 1dan ayat 2 .
Mendikbud. 2020. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Nomor 8 tahun 2020, Jakarta
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat
Published
2022-06-06
How to Cite
JAYA, Hendry et al.
TINJAUAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2020 DI SMKS PLUS KEMILAU BANGSA 2.
Measurement Jurnal Akuntansi, [S.l.], v. 16, n. 1, p. 44-53, june 2022.
ISSN 2714-7053.
Available at: <https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/measurement/article/view/4222>. Date accessed: 13 feb. 2026.
doi: https://doi.org/10.33373/mja.v16i1.4222.
Section
Articles
Keywords
Dana BOS, Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pelaporan