PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN INFORMED CONSENT PADA PROFESI DOKTER

Rizki Tri Anugrah Bhakti, Tri Artanto

Abstract


Informed consent bertujuan tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter  dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan. Kasus terjadinya konflik antara pasien dengan dokter sudah banyak terjadi dimasyarakat. Masing-masing berpegang pada keyakinan mengenai kebenaran, sehingga dengan informed consent dapat diketahui bahwa terdapat keseimbangan yang ingin dicapai baik bagi dokter maupun pasien serta hubungan hukum  antara dokter dengan pasien. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap pasien. Hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai persetujuan tindakan medik berawal dari hubungan dokter dan pasien yang bersifat paternalistic terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 sebagaimana telah diperbarui dengan Permenkes nomor 290/Menkes/Per/III/2008, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.


Keywords


Kepastian Hukum, Informed Consent, Dokter

Full Text:

PDF

References


Anny Isfandyarie, Malpraktek dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2005

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan (Pertanggung Jawaban Dokter), Jakarta: Rineka Cipta, 2005

J. Gunadi, SH, Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent), Jakarta: FK UI, 1995

Munir Fuady, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005

S. Supriyanto dan Ernawati, Pemasaran Industri Jasa Kesehatan, Yogyakarta: Andi Offset, 2010

Sofwan Dahlan, Informed Constent, RSUD Dr. Moerwardi Surakarta, 2005




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v4i2.4967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.