PERAN ASEAN DALAM PENANGANAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS DAN TANTANGAN PELAKSANAANNYA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL

Hendri efendi

Abstract


Pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling signifikan di kawasan Asia Tenggara, dengan Indonesia sebagai penyumbang utama. Setiap tahun, kebakaran hutan yang disebabkan oleh praktik pembakaran lahan untuk pertanian dan perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan gangguan pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Dampak negatif ini tidak hanya terbatas pada kerusakan ekologi, tetapi juga mengganggu sektor pariwisata, transportasi, dan meningkatkan biaya medis akibat masalah kesehatan yang ditimbulkan. Untuk merespons masalah tersebut, ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2002 yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara lintas batas melalui kerja sama antarnegara anggota. Meskipun Indonesia meratifikasi AATHP pada tahun 2014, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk penegakan hukum yang lemah, kepentingan sektor swasta, dan ketidaksepakatan dalam kebijakan antara negara-negara anggota ASEAN. Penegakan hukum yang tidak efektif di Indonesia dan ketergantungan pada pembakaran lahan untuk memperluas perkebunan menjadi hambatan utama dalam mencapai tujuan pengendalian kebakaran hutan yang berkelanjutan. Meskipun demikian, ASEAN telah berusaha memperkuat kerjasama regional melalui mekanisme seperti ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC), namun efektivitas dari AATHP masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komitmen politik dari seluruh negara anggota ASEAN, penguatan penegakan hukum di tingkat nasional, serta koordinasi yang lebih baik antarnegara agar tujuan ASEAN bebas asap pada tahun 2030 dapat tercapai. Reformasi kebijakan yang melibatkan seluruh sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, sangat penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.

Keywords


Pencemaran asap lintas batas, kebakaran hutan, ASEAN, AATHP, Indonesia, penegakan hukum, kerjasama regional, kebijakan lingkungan.

Full Text:

XML XML

References


Buku

Abduh, Muhammad, Aris Munandar, and Mega Nugraha, Inovasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Daerah (Bandung: Penerbit Adab, 2023)

M. Hadin Muhjad, HUKUM LINGKUNGAN : Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia, ed. by Ahmad Fikri Hadin, I (Genta Publishing, 2015)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, 2016

Nugroho, Tri Wahyu, Hery Toiba, and Dian Eswin Wijayanti, Ekonomi Pembangunan Perdesaan Dan Pertanian (UB Press, 2023)

Usup, Aswin, Buku Panduan Sistem Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Berbasis Masyarakat Untuk Kawasan Hutan Dan Lahan Gambut Tropis Di Provinsi Kalimantan, 2015

Jurnal

Ahmadi, Sidiq, ‘Prinsip Non-Interference Asean Dan Problem Efektivitas Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution’, Jurnal Hubungan Internasional, 1.2 (2012), 187–95

Aisya, Naila Sukma, Kardina Gultom, Hermini Susiatiningsih, and Nadia Farabi, ‘Environmental Victimization: The Impacts of Transboundary Haze Pollution in Indonesia’, Journal of International Studies on Energy Affairs, 5.1 (2024), 1–15

Ariyani, Fadlia, and Puti Parameswari, ‘Hasil Implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) Di Indonesia Dalam Penanganan Kebakaran Hutan Di Indonesia Periode 2014-2019’, BALCONY: Budi Luhur Journal of Contemporary Diplomacy, 5.1 (2021), 55–65

Firmansyah, Muhamad Ferdy, Nanang Rusliana, Siti Sarawati Johar, Haikal Zulian Maulana, and Zahra Firdausa Sunarya, ‘The Influence of ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution for Emission Changes in Indonesia’, Indonesian Journal of Social and Environmental Issues (IJSEI), 3.1 (2022), 89–100

Gheana, Syifa, ‘Pertanggungjawaban Indonesia Dalam Menangani Pencemaran Asap Lintas Batas Ditinjau Dari Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (Aathp)’, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2.2 (2023), 170–88

Nurhidayah, Laely, ‘Transboundary Haze Pollution in the Asean Region : An Assessment of the Adequacy of the Legal and Policy Framework in Indonesia’, Jurnal Masyarakat & Budaya, 16.2 (2014), 229–44

Putra, Akbar Kurnia, ‘Transboundary Haze Pollution Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional’, Majalah Hukum Forum Akademika, 1.1 (2015), 92–109

Usup, Aswin, Buku Panduan Sistem Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Berbasis Masyarakat Untuk Kawasan Hutan Dan Lahan Gambut Tropis Di Provinsi Kalimantan, 2015

Yogaswara, Ligar, and Ligar Yogaswara, ‘ASEAN Aggrement on Transboundary Haze Pollution. Effective ?’, Jurnal Hubungan Internasional, 14.1 (2021), 175

Yusra, Rani Nova, ‘Kepatuhan Indonesia Terhadap Rezim Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (Aathp)’, Frequency of International Relations (FETRIAN), 1.1 (2019), 79–121

Tugas Akhir

Muhammad Fachrie, ‘KEBIJAKAN INDONESIA MERATIFIKASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (AATHP)’, Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2015

Ningsih, Dita Nurul Fitriah, ‘Implementasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP) Terhadap Penanggulangan Asap Lintas Batas Indonesia - Malaysia Pada Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tahun 2019-2023’ (Universitas Muhammadiyah Sorong, 2025)




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v7i1.8384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office:

Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan

Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam

Contact: 0778394388 / 0778391868

e-mail: petita@journal.unrika.ac.id

 

Lisensi Creative Commons

Jurnal PETITA is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.