IMPLEMENTASI REHABILITASI BAGI PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH

Rine Ananda Dea Rizkita, Kartini Malarangan, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad

Abstract


Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus mengalami peningkatan dan menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi rehabilitasi dilakukan melalui asesmen terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pemantauan pascarehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan melalui koordinasi antarinstansi guna menentukan penanganan yang tepat bagi penyalah guna narkotika. Namun, implementasi rehabilitasi masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan fasilitas rehabilitasi, kurangnya tenaga kesehatan yang kompeten di bidang Napza, keterbatasan anggaran, kendala administratif, serta stigma masyarakat terhadap penyalah guna narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh penguatan kelembagaan, koordinasi antarinstansi, dan dukungan masyarakat terhadap proses pemulihan penyalah guna narkotika.

Keywords


Implementasi, Rehabilitasi, Penyalah Guna Narkotika

Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arnot, D., et al. (2009). Pustaka Kesehatan Populer Pengobatan Praktis: Perawatan Alternatif dan Tradisional (Vol. 7). Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama.

Hamzah, A. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Imron Rosyadi. (2022). Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media.

Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Makaro, M. T., Suhasril, & Zakky, M. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Teori dan Aplikasi Disertai Contoh Proposal. Yogyakarta: LP2M UPN Veteran Press.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Siswanto, S. (2012). Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta.

Soedjono, D. (1977). Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia. Bandung: Karya Nusantara.

Soemitro, R. H. (2015). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sunggono, B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Supramono, G. (2004). Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Yamin, M. (2012). Tindak Pidana Khusus. Bandung: Pustaka Setia

Jurnal

Adhari, Ade, ‘Optimalisasi Rehabilitasi Medis Kepada Penyalahgunaan Narkotika Di Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Kelas 1 Jakarta Barat Dan BNN Jakarta Utara Guna Mengatasi Overkapasitas’, Unes Law Review, 6.4 (2024), 10320–28

Allang, Achmad, H. Amiruddin Hanafi, and Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, ‘KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI TINDAK KEKERASAN (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palu)’, Male Law Journal, 3.1 (2019), 1–22

Anisa, Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, and Keyu Zulkarnain Arif, ‘Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice : Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah’, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis., 6.7 (2025), 1–14

Delmiati, Susi, ‘Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika’, Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2.2 (2023), 65–75

Hasmin, M. Y., & Achmad, A. N. I. (2019). Pelaksanaan hak remisi bagi warga binaan kasus korupsi dalam perspektif hak asasi manusia (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palu). Jurnal Hukum

Hidayat, Maherul, and Iqbal Ramadhan, ‘Analisis Yuridis Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Perpektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika’, Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya, 31.1 (2025), 579–92

Jannah, M., Ilmi, M., & Achmad, A. N. I. (2026). Pidana alternatif dalam KUHP Nasional sebagai penanganan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Tana Mana, 7(1), 360–368.

Ma, Drones, Baso Madiong, and Waspada Santing, ‘Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Dalam Penanganan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika’, Indonesian Journal of Legality of Law, 7.1 (2024), 17–25

Mamonto, Wardhana, ‘Efektivitas Rehabilitasi Pengguna Narkotika Dalam Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Narkotika’, Legal Dialogica, 1.1 (2025), 1–11

Manurung, Lengsi, ‘The Impact of Drug Abuse on Families and Society (Literature Review)’, Majority Science Journal (MSJ), 2.2 (2024), 239–44

Musafir, Andi Muhammad, Haeranah Haeranah, and Kartini Malarangan, ‘Conceptualizing Criminal Fine Enforcement in Indonesia ’ s Forestry Sector through Ecological Restoration’, Journal of Law, Environmental and Justice, 3.3 (2025), 542–71

Nandrini, Fadhila Triza, and Yana Indawati, ‘Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pasca Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika’, Ultimum Remedium, 1.1 (2025), 1–13

Nurleni, Ratih, and Sugeng Dwiono, ‘Efektifitas Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Dikabupaten Lampung Timur’, QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 4.3 (2026), 162–75

Rizka, Darli, and Hesti Asriwandari, ‘Reskosialisasi Pengguna Narkoba Di Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau’, NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12.5 (2025), 1825–36

Spristisia, Arum, Tri Astuti Handayani, and Bukhari Yasin, ‘Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ( Studi Kasus Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban )’, Jurnal Serambi Hukum, 19.01 (2026), 312–21

Thani, Shira, ‘Model Rehabilitasi Berbasis Dayah Dalam Penyalahguna Narkotika Di Kota Lhokseumawe Reintegrasi Sosial’, Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 7.1 (2026), 123–38

Theodorakis, Yannis, and Mary Hassandra, ‘Brain Sciences Enhancing Substance Use Disorder Recovery through Integrated Physical Activity and Behavioral Interventions : A Comprehensive Approach to Treatment and Prevention’, Brain Sciences, 14.534 (2024), 1–12

Wahid, A., & Malarangan, K. (2023). Death Criminal Concepts Based on Positive Law in Indonesia. Jurnal Legalitas

Widanarko, Agus, and Hafid Zakariya, ‘Tinjauan Yuridis Empiris Stigma Masyarakat Terhadap Pecandu Narkoba Pasca Rehabilitasi’, Jurnal Bevinding, 03.01 (2025), 18–28

Peraturan Perundang-Undangan

Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9131

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868