KRIMINALISASI PERILAKU FLEXING SEBAGAI MODUS PENIPUAN INVESTASI: RELASI HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM PEMBUKTIAN KEJAHATAN BERBASIS MEDIA SOSIAL

Alwan Hadiyanto, Fernanda Meilisy Tamba, Cristie Yolandha Situmorang, Anton Luis Lubis, Dimas Purnawan Bahtiar, Mahesa Aidil Permana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalisasi perilaku flexing sebagai modus penipuan investasi berbasis media sosial dengan mengkaji relasi antara hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang pembentukan citra diri, termasuk pamer kekayaan yang dapat berubah menjadi sarana manipulasi untuk menarik korban investasi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan membedakan flexing sebagai ekspresi sosial yang tidak selalu melanggar hukum dan flexing sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat, penyebaran informasi menyesatkan, serta penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flexing tidak perlu dikonstruksikan sebagai tindak pidana baru, melainkan dapat dipahami sebagai modus dalam tindak pidana penipuan apabila terbukti digunakan untuk membangun kepercayaan palsu, menggerakkan korban menyerahkan uang, dan menimbulkan kerugian. Pembuktian perkara ini memerlukan integrasi hukum pidana, analisis kriminologis, dan hukum acara pidana, terutama melalui bukti elektronik dan jejak digital.

Keywords


Flexing; Hukum Acara Pidana; Hukum Pidana; Kriminologi; Penipuan Investasi

Full Text:

PDF

References


Al Miski, Yusran Radyamal, Satria Manggala Putra, Muhammad Iqbal Purwanto, and Syadza Luthfiyyah. “Eksistensi Tindak Pidana Penipuan (Bedrog) dalam Pasal 378 KUHP di Era Digital.” Journal of Education and Quality 10, No. 2 (2025). https://doi.org/10.37859/jeq.v10i2.9072.

Anugrah, Dandy Ramadan, Subekti, Fathul Hamdani, and Vallencia Nandya Paramita. “Implikasi Hukum yang Dilakukan oleh Indra Kenz melalui Aplikasi Binomo.” Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan 8, No. 2 (2024): 472–487. https://doi.org/10.25139/lex.v8i2.10959.

Arsyad, Johan Heri. “Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana.” Jurnal Cakrawala Informasi 2, No. 1 (2022): 10–28. https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.158.

Azzahra, Caelsea Asalyandira, Dinda Aurelia Rosi Nasution, Ingrid Bianty Rahmawati, Keisha Zahra Wibowo, and Najla Azrijal Chosaf. “Pembuktian Elektronik Analisis Mendalam Tentang Penerimaan dan Kekuatan Alat Bukti Digital dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 5 (2025). https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2337.

Cantika, Gebby, Edi Yunara, and Wessy Trisna. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Bukti Elektronik: Antara Eksistensi, Hambatan Penggunaan, dan Urgensi Pengaturannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Acta Law Journal 3, No. 2 (2025). https://talenta.usu.ac.id/ALJ/article/view/21464.

Cayani, I Gusti Ayu Tiary, and I Made Wirya Darma. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 5 (2025): 6915–6921. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2255.

Fikri, Abdul, Muhammad Andryan Sembiring, Rini Sulastri, and Yusmadi. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, No. 3 (2024): 58–66.

https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/download/1390/1238.

Khairun, Briliany Nur Annisa, and Kristoforus Laga Kleden. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kasus Putusan Nomor 844/Pid.Sus/2019/PN.Ptk.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, No. 1 (2022): 79–88. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/277.

PNR, M. Ellif Athallah, Fristia Berdian Tamza, and Erna Dewi. “Fenomena Flexing di Media Sosial Sebagai Pemicu Kejahatan Ekonomi: Studi Kriminologi Kontemporer di Provinsi Lampung.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, No. 3 (2026): 1257–1266. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5434.

Ramadhan, Muhammad Rijal, and Luthfi Mutaqin. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia.” Jurnal Progres 1, No. 2 (2023): 66–76.

https://journal.lpkd.or.id/index.php/Progres/article/download/256/328/1244.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 378. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-378-kuhp-tentang-penipuan- lt6571693c4c627/.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38547/uu-no-8-tahun-2010.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024.

Setiawan, Iwan, Ibnu Rusydi, Anisa Rahmawati, and Siti Hasanah. “Jejak Digital Sebagai Alat Bukti Petunjuk Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10, No. 1 (2022): 122–137. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7236.

Wijaya, Hizkia Andhitya, and Muhammad Rustamaji. “Urgensi Pembuktian dalam Persidangan Tindak Pidana Elektronik.” Verstek 11, No. 3 (2023): 525–530. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/viewFile/73615/pdf.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868