KRIMINALISASI PERILAKU FLEXING SEBAGAI MODUS PENIPUAN INVESTASI: RELASI HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM PEMBUKTIAN KEJAHATAN BERBASIS MEDIA SOSIAL

Alwan Hadiyanto, Fernanda Meilisy Tamba, Cristie Yolandha Situmorang, Anton Luis Lubis, Dimas Purnawan Bahtiar, Mahesa Aidil Permana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalisasi perilaku flexing sebagai modus penipuan investasi berbasis media sosial dengan mengkaji relasi antara hukum pidana, kriminologi, dan hukum acara pidana. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang pembentukan citra diri, termasuk pamer kekayaan yang dapat berubah menjadi sarana manipulasi untuk menarik korban investasi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan membedakan flexing sebagai ekspresi sosial yang tidak selalu melanggar hukum dan flexing sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat, penyebaran informasi menyesatkan, serta penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flexing tidak perlu dikonstruksikan sebagai tindak pidana baru, melainkan dapat dipahami sebagai modus dalam tindak pidana penipuan apabila terbukti digunakan untuk membangun kepercayaan palsu, menggerakkan korban menyerahkan uang, dan menimbulkan kerugian. Pembuktian perkara ini memerlukan integrasi hukum pidana, analisis kriminologis, dan hukum acara pidana, terutama melalui bukti elektronik dan jejak digital.

Keywords


Flexing; Hukum Acara Pidana; Hukum Pidana; Kriminologi; Penipuan Investasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep Kuhp Baru, 2022

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana ((Jakarta: Rajawali Pers, 2019).)

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana ((Jakarta: Rineka Cipta, 2018))

Hukum Acara Pidana Indonesia ((Jakarta: Sinar Grafika, 2016))

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap: Penyidikan Dan Penuntutan, Rev. Edn ((Jakarta: Sinar Grafika, 2016).)

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar ((Jakarta: Kencana, 2018).)

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana ((Jakarta: Rajawali Pers, 2019).)

Widodo, Hukum Pidana Di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law): Telaah Teoritik Dan Bedah Kasus ((Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013).)

Zulfa, Opo Santoso Dan Eva Achjani, Kriminologi ((Depok: Rajawali Pers, 2020).)

Jurnal

Adesta Pratama, Thea Farina, Rizki Setyobowo Sangalang, ‘Analisis Yuridis Terhadap Penerapam Pasal 378 Kuhp Tentang Tindak Pidana Pemipuan’, Jurnal Transparansi Hukum, 2024, Pp. 1–9

Anda, Alfany Restu, Sri Astutik, And Ernu Widodo, ‘Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pasal 378 Kuhp Pada Perkara Penipuan Kredit’, Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business (Riggs), 5.1 (2026), Pp. 518–25

Ayu, I Gusti, Tiary Cayani, And I Made Wirya Darma, ‘Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial’, Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3.5 (2025), Pp. 6915–21

Butar, Marolop Butar, Sebastian Tarigan Sibero, Gabriella Alensia, And Billy Syahputra, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Penggunaan Identitas Palsu Terkait Dengan Jual Beli Opak Kayu (Kajian Pasal 378 Kuhp)’, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6.7 (2025), Pp. 1–16

Dandy Ramadan Anugrah, Subekti, Fathul Hamdani, Vallencia Nandya Paramita, ‘Implikasi Hukum Yang Dilakukan Oleh Indra Kenz Melalui Aplikasi Binomo’, Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 8.2 (2024), Pp. 472–87, Doi:Https://Doi.Org/10.25139/Lex.V8i2.10959

Fahmi, Ai Nurul, Siti Komariah, Puspita Wulandari, Ai Nurul Fahmi, Siti Komariah, And Puspita Wulandari, ‘Flexing Dan Personal Branding : Konten Analisis Sosial Media Generasi Z Di Indonesia’, Jurnal Analisa Sosiologi, 13.1 (2024), Pp. 22–40

Fitri, Fikriya Aniqa, Nisaul Muftia, And Irda Trilia, ‘Tinjauan Teoritis Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia’, Jimmi : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1.2 (2024), Pp. 202–9

Hapsari, Galuh Kusuma, ‘Fenomena Flexing Pada Media Sosial (Analisa Podcast Youtube Rhenald Kasali Dan Deddy Corbuzier)’, Compediart, 1.2 (2024), Pp. 72–78

Hidayat, Rahmat, Zainuddin Zainuddin, And Aan Aswari, ‘Jurnal Legal Dialogica Volume I Issue 2 Tahun 2026 Tinjauan Kriminologis Terhadap Fenomen “ Flexing ” Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Jurnal Legal Dialogica Volume I Issue 2 Tahun 2026’, I.2 (2026)

Idris, Martini, Serlika Aprita, And Meirina Nurlani, ‘Pengaturan Dan Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya ( Cyeber Crime ) : Harmonisasi Revisi Undang-Undang Ite Dan Kuhp Latar Belakang Globalisasi Dan Segala Perkembangannya Menawarkan Janji-Janji Yang Sangat Menarik Manusia . Hal Ini Dikarenakan Globalisasi’, Pp. 396–411, Doi:10.28946/Lexl.V6i3.4266

Jawade Hafidz, ‘Fenomena Flexing Di Media Sosial Dalam Aspek Hukum Pidana’, Jurnal Cakrawala Informasi, 2.1 (2022), P. 14

Jelita, Koming Allya Dara, ‘Analisis Yuridis Fenomena Flexing Dalam’, 4.1 (2026)

Keysi Veren Kumaat, Toar N. Palilingan, Nelly Pinangkaan, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Dengan Modus Investasi Ilegal’, Lex Administratum, Xii.1 (2023), Pp. 1–10

Khayati, Nur, Dinda Apriliyanti, Victoria Nastacia Sudiana, Aji Setiawan, Didi Pramono, And Pendidikan Sosiologi Dan Antropologi, ‘Fenomena Flexing Di Media Sosial Sebagai Ajang Pengakuan Kelas Sosial Dengan Kajian Teori Fungsionalisme Struktural’, Jurnal Sosialisasi, 9 (2022), Pp. 113–21

Koming Allya Dara Jelita, I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani, ‘Analisis Yuridis Fenomena Flexing Dalam Kaitannya Dengan Unsur Penipuan’, Jurnal Media Akademik (Jma), 4.1 (2026), Pp. 1–12

Langit Gemintang Muhammad Hartono, ‘Individualitas Yang Terawasi : Dinamika Flexing Pada Pemuda Generasi Z Di Instagram’, Jurnal Studi Pemuda, 12.2 (2024), Pp. 132–45, Doi:10.22146/Studipemudaugm.95522

Jelita, Koming Allya Dara, ‘Analisis Yuridis Fenomena Flexing Dalam’, 4.1 (2026)

Hapsari, Galuh Kusuma, ‘Fenomena Flexing Pada Media Sosial (Analisa Podcast Youtube Rhenald Kasali Dan Deddy Corbuzier)’, Compediart, 1.2 (2024), Pp. 72–78

Idris, Martini, Serlika Aprita, And Meirina Nurlani, ‘Pengaturan Dan Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya ( Cyeber Crime ) : Pp. 396–411, Doi:10.28946/Lexl.V6i3.4266

Rahaditya, R, And Stephanie Priscilla Darmawan, ‘Relevansi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dengan Digital Trust Dalam Penguatan Ekonomi Digital Indonesia’, Senapenmas, 2022, Pp. 1023–29

Tamza, Fristia Berdian, And Erna Dewi, ‘Fenomena Flexing Di Media Sosial Sebagai Pemicu Kejahatan Ekonomi’, 2026, Pp. 1257–66

Riahnovita, Andi, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Melalui Arisan Online (Studi Putusan Nomor:1707/Pid.Sus/2022/Pn.Mks)’, 2024

Syahputra, Aji, Tinjauan Yuridis, Terhadap Tindak, Pidana Penipuan, And Dengan Modus, ‘Dengan Modus Operandi Arisan Online Dari Prespektif Victimologi ( Studi Putusan Nomor : 1080 / Pid . Sus / 2019 / Pt . Mdn ) Skripsi Oleh : Aji Syahputra Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan 2023 Prespektif Victimologi.

Keysi Veren Kumaat, Toar N. Palilingan, Nelly Pinangkaan, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Dengan Modus Investasi Ilegal’, Lex Administratum, Xii.1 (2023), Pp. 1–1

Prasetyo, Sofwan Hadianto, Arieni Alfakhaera, And Djoko Susanto, ‘Analisis Bahasa Flexing Di Media Sosial Tiktok Melalui Pandangan Sosiolinguistik’, Journal Of International Multidisciplinary Research, 2024

Rahaditya, R, And Stephanie Priscilla Darmawan, ‘Relevansi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dengan Digital Trust Dalam Penguatan Ekonomi Digital Indonesia’, Senapenmas, 2022, Pp. 1023–29

Riahnovita, Andi, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Melalui Arisan Online (Studi Putusan Nomor:1707/Pid.Sus/2022/Pn.Mks)’, 2024

Syahputra, Aji, Tinjauan Yuridis, Terhadap Tindak, Pidana Penipuan, And Dengan Modus, ‘Dengan Modus Operandi Arisan Online Dari Prespektif Victimologi ( Studi Putusan Nomor : 1080 / Pid . Sus / 2019 / Pt . Mdn ) Skripsi Oleh : Aji Syahputra Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan 2023 Prespektif Victimologi ( Studi Putusan Nomor : 1080 ’, 2023

Tamza, Fristia Berdian, And Erna Dewi, ‘Fenomena Flexing Di Media Sosial Sebagai Pemicu Kejahatan Ekonomi’, 2026, Pp. 1257–66

Taruli Silalahi, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Flexing Media Sosial Terkait Arisan Bodong Di Kabupaten Karo’, Al-Bayan Journal, 1.01 (2024), Pp. 51–66

Yudhani Enggartiasty Pertiwi, Chindi Oeliga Yensi Afita, M. Nanda Setiawan, ‘Keabsahan Pengunaan Alat Bukti Elektronik Closed Circuit Television (Cctv) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia’, Datin Law Jurnal, 6.2 (2025), Pp. 101–13, Doi:Http://Dx.Doi.Org/10.36355/Dlj.V1i1

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868