ANALISIS KRIMINOLOGIS, PENEGAKAN HUKUM PIDANA, DAN HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KASUS PEMERKOSAAN BERSAMA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN DI JAMBI

Alwan Hadiyanto, Claudia Sharon Aritonang, Indah Lestari, Wahyu Ramadhan

Abstract


Pemerkosaan merupakaan salah satu tindakan kekerasan seksual dan tindakan kriminal yang memiliki dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Pada kasus pemerkosaan bersama yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap remaja putri yang berusia 18 tahun di Jambi menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat mengenai integritas seorang anggota kepolisian sebagai penegak hukum yang seharusnya dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, akan tetapi menjadi pelaku tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai aspek kriminologis dan penegakan hukum pidana dan hukum acara pidana terhadap kasus pemerkosaan bersama yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Jambi. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan dan berdasarkan analisis kriminologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum telah diatur dalam KUHP,UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan berdasarkan faktor kriminologis, adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam melakukan tindakan seksual yang dilakukan anggota kepolisian serta adanya kesamaan tujuan suatu kelompok yang berpikiran menyimpang di antara oknum aparat, yang menyebabkan tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi, serta penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dimana dua pelaku anggota kepolisian dipecat tidak hormat, namun tiga polisi lain hanya mendapat sanksi etik yang tidak adil. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan penegakan hukum, penerapan sanksi yang lebih tegas dan tepat terhadap pelaku maupun pembantu tindak pidana.

Keywords


Angota Polisi, Analisis Kriminologi, Penegakan Hukum, Pemerkosaan Bersama, Penyalahgunaan Wewenang

Full Text:

PDF

References


Buku

Alwan Hadiyanto, Yasmirah Mandasari Saragih. Pengantar Teori Kriminologi Dan Teori Dalam Hukum Pidana. Deli Serdang: Cattleya Darmaya Saragih, 2021.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-8. Malang: Bayumedia Publishing, 2017

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021

Sahat Maruli T. Situmeang. Buku Ajar Kriminologi. Edited by PT. Rajawali Buana Pusaka. Depok, 2021.

Saputra, Edi Hasibuan. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Memotret Pertimbangan Putusan Hakim Dari Berbagai Perspektif. Jakarta, 2024.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-17. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015

Jurnal

Atika Zahra Nirmala, Zahratul’Ain Taufik. “Analisis Yuridis Pemerkosaan Sesama Jenis Antar Orang Dewasa Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Dari Heteronormatif Ke Netral Gender.” Andrew Law Journal 4, no. 2 (2025): 1–17.

Al Ashar, Iqbal, Siti Lutviah, dan Yuliana Mufidah Chandra. “Penegakan Hukum terhadap Aparat Penegak Hukum yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak.” Lex Suprema: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5, No. 2 (2023): 731–742.

Brenda Indira Gloria Adam, Marthin Luther Lambonan, Nurhikmah Nachrawy. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik Dalam Konteks Penyalahgunaan Kekuasaan.” Lex Crimen 15, no. 2 (2026): 1–17.

Chantika Dwi OktaViani, Nazila Lestari, Handra Anie. “Perempuan Dan Stigma Hukum Dalam Kasus Pelecehan Seksual : Reviktimisasi Dan Ketimpangan Gender Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2025): 361–70.

Danur Permadi, Nadia Putri Marpaung, Rara Kharisma Dewi. “Peran Etika Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Di Kepolisian.” Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO) 2, no. 1 (2025): 704–13.

Efendi, Roni, dan M. Ridho. “Implementasi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana.” Jurnal Lex Renaissance Vol. 8, No. 1 (2023): 115–128

Febra Anjar Kusuma, Elsa Aura Savana, Sandriana Devi, Yolanda Fatima Agustine. “Analisis Studi Kasus Dampak Sosiologis Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia.” SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora) 4, no. 1 (2025): 77–88. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i1.4927.

Hasanah, Nida Fauziah, dan Oci Senjaya. “Pendekatan Teoritis Kriminologi terhadap Pola Perilaku dan Faktor Penyebab Korupsi.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan Vol. 5, No. 2 (2026).

Hasaziduhu Moho. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta Edisi, 2019.

Israpil. “Budaya Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah Dan Perkembangannya).” PUSAKA : Jurnal Khazanah Keagamaan 5, no. 2 (2017): 141–50.

Muhammad, Hasanuddin. “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2022): 1–15.

Muhammad Khairil Sari, Ruslan Renggong, Basri Oner. “Visum Et Repertum Evidence as Proof in Crimes of Sexual Violence Against Children.” CLAVIA : Journal of Law 22, no. 34 (2024): 134–41.

Nadya Thamariska, Suzanalisa, Sarbaini. “Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) Di Wilayah Hukum Polres Sarolangun.” Legalitas : Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 110–23. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.438.

Navianto, Ismail. “Perkembangan Konsep Tindak Pidana Perkosaan Dan Perlindungan Hukum Bagi Korbannya Sebagai Manifestasi Hak Asasi Manusia ( the Concept Development of Crime Offense 0f Rape and the Legal Protection For the Victim as Manifestation of Human Rights ).” Risalah Hukum 8, no. 1 (2012): 1–12.

Nikmah, Siti, Al Azizah, Heni Siswanto, and Ahmad Irzal Fardiansyah. “Dampak Pornografi Sebagai Pemicu Terjadinya Kejahatan Pemerkosaan Menurut Kajian Kriminologi.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 6273–81. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5107.

Nova, Efren, and Edita Elda. “Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Yang Berkeadilan Gender.” Unes Law Review 5, no. 2 (2022): 564–79.

Rizky Zidane, Thalia Adinda Fortuna, Alim Bahry Sane. “Pemenuhan Hak Peserta BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Balikpapan.” Jurnal Lex Suprema 5, no. September (2023): 190–209.

Wulandari, Erika Putri, and Hetty Krisnani. “Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi.” Share : Social Work Network 10, no. 02 (2020): 187–97. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408.

Yunita Adinda, Wulandari, Yusuf Saefudin. “Dampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual : Perspektif Viktimologi.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 1 (2024): 296–302. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber Lainnya

Dimas Sanjaya, “Tiga Polisi di TKP Bantu Sejawat Perkosa Remaja di Jambi Masih Status Saksi,” detikSumbagsel, 21 April 2026, diakses 1 Juni 2026, https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8453464/tiga-polisi-di-tkp-bantu-sejawat-perkosa-remaja-di-jambi-masih-status-saksi

Salmah Muslimah, “Kronologi Gadis di Jambi Diperkosa 2 Oknum Polisi dan 2 Sipil di 2 Lokasi”, KumparanNews, 06 Februari 2026, diakses pada 1 Juni 2026, kumparan.com/kumparannews/kronologi-gadis-di-jambi-diperkosa-2-oknum-polisi-dan-2-sipil-di-2-lokasi-26mFdzcVMnS/full

Wawasan Riau. “Biadab..! Kronologi Kasus Dua Oknum Polisi Perkosa Remaja di Jambi.” Wawasan Riau, 9 Februari 2026. Diakses 1 Juni 2026. https://wawasanriau.com/news/cetak/10121/biadab-kronologi-kasus-dua-oknum-polisi-perkosa-remaja




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868