AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DESA BANGGAI

Dessy Febriyanti, Nurhayati Sutan Nokoe, Ashar Ridwan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan hukum adat di Desa Banggaiba, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, serta dampaknya terhadap status hukum suami-istri dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, studi kepustakaan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang dilaksanakan menurut hukum adat tidak dapat dicatatkan secara resmi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akibatnya, perkawinan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan tidak memperoleh pengakuan penuh dari negara. Terhadap status suami-istri, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, serta kesulitan dalam penyelesaian sengketa keluarga dan pembagian harta bersama. Terhadap status anak, perkawinan beda agama menimbulkan kendala administratif, terutama dalam pengurusan akta kelahiran dan penentuan identitas agama anak, meskipun dapat diatasi melalui mekanisme tertentu seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).Kesimpulannya, perkawinan beda agama yang tidak tercatat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum bagi pasangan dan anak. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, sementara masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum perkawinan beda agama guna menghindari permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.

Keywords


Perkawinan Beda Agama: Hukum Ada; , Pencatatan Perkawinan: Status Anak

Full Text:

PDF

References


Buku

Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007

Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 2007

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2015), hlm. 51

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.

Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian. Jakarta: Visimedia, 2008.

Jurnal

Awaliah, Vivi Nur Qalbi, Achmad Allang, and Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. “Akibat Hukum Pernikahan Siri.” Maleo Law Journal 6, no. 1 (2022): 30–40.

Irawan, Romi, Atin Meriati Isnaini, and Ahmad Rifai. “Analisis Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Peraturan Hukum Di Indonesia (Studi Putusan No:916/ PDT.P/2022/PN.SURABAYA.” Unizar Recht Journal 3, no. 1 (2024). https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/150/83.

Juniarti, Yuni, and Shindu Irwansyah. “Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Menurut Undang-Undang No . 1 Tahun 1974.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) 2, no. 2 (2022): 71–76. https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRHKI/article/view/1185/890.

Lessnussa, Leony Valentina, and Mia Hadiati. “Efektivitas Ketentuan Pasal 2 UUPerkawinan Tentang Perkawinan Beda Agama Di Indonesia ( Studi Kasus Perkawinan Beda Agama Di Indonesia ).” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5695–5702. https://www.review-unes.com/law/article/view/1398.

Markus, Elia Juan, Rr Ani Wijayati, and L Elly A M Pandiangan. “Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 9, no. 1 (2023): 24–37. file:///C:/Users/ACER/Downloads/abdasmara,+Editor+Jurnal,+Copyedited+Jurnal+Agustin+Hanapi.pdf.

Mauliana, Sudjah, and Agustin Hanapi. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/Puu- Xx/2022 Tentang Perkawinan Beda Agama.” Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2022): 92–104. file:///C:/Users/ACER/Downloads/abdasmara,+Editor+Jurnal,+Copyedited+Jurnal+Agustin+Hanapi.pdf.

Miqat, Nurul, Muhammad Ikbal, Adfiyanti Fadjar, and Ratu Ratna Korompot. “The Validity of Marriage Agreement Regarding Properties in Unregistered Marriages.” Yustisia Jurnal Hukum 10, no. 2 (2021): 291–305. https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i2.48751.

Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, and Nurhayati Mardin. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884.

Muhammad Ashsubli. “Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama).” Jurnal Cita Hukum 3, no. 2 (2015). file:///C:/Users/ACER/Downloads/evahanum,+Journal+manager,+06.pdf.

P, Ni Fauziyah S A, Krisnajaya Farhan Saputra, and Syalaizha Febtria Putri. “Analisis Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Beda Agama : Tinjauan Komprehensif Berdasarkan Burgerlijk Wetboek.” Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan 2, no. 1 (2025). https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Desentralisasi/article/view/391.

Susilawati, Susi, Baliana Amir, Muhammad Ikbal, Rafika Nur, and Sitti Fatimah Maddusila. “Manifestations of Gender Injustice in Divorced Marriages : The Kabalutan Tradition.” Jambura Law Review 5, no. 01 (2023): 136–55.

Thorik, Achmad, Hasan Hamid Safri, Siti Nurholifah, Reyhan Alifrinaldy Lesmana, and Sri Jaya Lesmana. “Tinjauan Yuridis Terkait Pernikahan Siri Di Indonesia Menurut Ius Contitutum.” Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society 5, no. 1 (2024). https://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/TJISS/article/view/6861?utm_source=chatgpt.com.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber Lainnya

Wawancara Banggaiba, Bapak SM dan Ibu BL Desa (n.d.).

Wawancara Bapak FL dan Ibu LS Desa Banggaiba, tanggal 02 Februari 2026, pukul 19:00 wita (n.d.).

Wawancara Bapak RS Desa Banggaiba, 02 Februari 2026, pukul 17:00 wita (n.d.).

Wawancara Bapak SL Dan Ibu SS Desa Banggaiba, n.d.

Wawancara Bapak SL Desa Banggaiba, tanggal 02 Februari 2026, pukul 19:00 wita (n.d.).

Wawancara Ibu BL Desa Banggaiba, n.d.

Wawancara Ibu MA Desa Banggaiba, 02 Februari 2026, pukul 17:00 wita (n.d.).




DOI: https://doi.org/10.33373/pta.v8i1.9172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Office: Faculty of Law, Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99, Bukit Tempayan, Batu Aji, Kota Batam Contact: 0778394388 / 0778391868